PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Terdakwa Sutrisno dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pengangkutan sekitar 16.000 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan masyarakat atau dikenal sebagai minyak cong yang diduga tidak memenuhi standar mutu solar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam surat dakwaan.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sutrisno membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino TH 2015 berwarna putih biru bernomor polisi BG 8103 RU beserta muatan minyak olahan di dalamnya dirampas untuk negara guna diserahkan kepada PT Pertamina.
Jaksa juga meminta agar satu unit telepon genggam jenis Itel A70 dirampas untuk negara, sedangkan dua botol tanpa merek berisi cairan asam diminta untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terdakwa mengemudikan truk tangki tronton Hino tahun 2015 bernomor polisi BG 8103 RU di Jalan Tanjung Api-api, tepatnya di lampu merah Simpang Bandara, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sebelumnya, anggota Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menerima informasi mengenai sebuah mobil tangki yang diduga membawa minyak olahan masyarakat dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menuju Palembang.
Petugas kemudian melakukan patroli dan mendapati kendaraan tersebut melintas di kawasan Km 16 Banyuasin menuju Palembang. Setelah dilakukan pengejaran, mobil tangki itu dihentikan di lampu merah Simpang Bandara.
Saat diperiksa, Sutrisno mengakui membawa sekitar 16.000 liter minyak olahan masyarakat tanpa dokumen atau surat izin resmi dari pemerintah. Terdakwa bersama kernetnya, Kateni bin Muliadi Panggi, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan, Sutrisno bekerja sebagai sopir atas ajakan Rizki Tri Syaputra bin Nirwan. Untuk urusan pengambilan dan pengantaran minyak, terdakwa berkomunikasi dengan seseorang bernama Heriyadi alias Yoga melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.
Minyak tersebut dimuat di sebuah lokasi penyulingan di kawasan Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah tangki terisi penuh, terdakwa diarahkan menuju lokasi pembongkaran di kawasan Merah Mata, Palembang.
Atas pekerjaan mengangkut minyak tersebut, Sutrisno disebut menerima bayaran berkisar Rp2,8 juta hingga Rp4 juta, bergantung pada rute perjalanan. Sementara itu, Kateni menerima Rp200 ribu sebagai kernet.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















