Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Advokat Arief Budiman SH MH

Foto Advokat Arief Budiman SH MH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Premi asuransi jiwa kredit telah dibayar di muka untuk perlindungan selama tiga tahun. Namun, setelah debitur meninggal dunia, klaim asuransi justru ditolak dengan alasan masa tunggu 360 hari. Ahli waris Supriadi kini harus menghadapi sengketa klaim sekaligus tagihan pembiayaan Toyota Fortuner yang masih berjalan.

 

Persoalan tersebut menjadi sorotan Arief Budiman. Ia menilai, sengketa antara keluarga almarhum Supriadi dengan PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah dan PT CIMB Niaga Auto Finance perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait ketentuan perlindungan asuransi dan kewajiban pembiayaan setelah debitur meninggal dunia.

 

“Jangan sampai konsumen sudah membayar premi asuransi jiwa kredit di muka, tetapi ketika risiko yang dipertanggungkan benar-benar terjadi, ahli waris justru dihadapkan pada penolakan klaim dan persoalan tagihan pembiayaan. Ini yang harus dijelaskan secara transparan kepada konsumen,” tegas Arief saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

 

Perkara ini bermula ketika Supriadi mengambil pembiayaan satu unit Toyota Fortuner melalui PT CIMB Niaga Auto Finance. Dalam perjanjian tersebut, ia diwajibkan membayar premi Asuransi Jiwa Kredit (AJK) untuk masa perlindungan selama tiga tahun melalui PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah.

 

Namun, Supriadi meninggal dunia akibat sakit pada 28 Maret 2026. Ketika istri dan keluarganya mengajukan klaim asuransi, permohonan tersebut disebut ditolak karena adanya ketentuan masa tunggu selama 360 hari.

 

Penolakan itu kemudian berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Hayana, istri sekaligus ahli waris Supriadi, bersama anak-anaknya menggugat perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang.

 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2026/PN.Tng dan kini memasuki tahap mediasi. Melalui gugatan tersebut, keluarga meminta kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak, termasuk status sisa kewajiban pembiayaan setelah klaim asuransi ditolak.

 

Masa Tunggu 360 Hari Dipersoalkan

 

Arief mengatakan, salah satu pokok sengketa adalah ketentuan masa tunggu selama 360 hari yang tercantum dalam sertifikat asuransi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperiksa bersama seluruh isi dokumen untuk memastikan bagaimana masa perlindungan dan persyaratan pembayaran manfaat diberlakukan.

 

Ia juga menyoroti keterangan dalam dokumen yang menyebutkan klaim sebelum 2 Desember 2025 tidak mendapatkan pembayaran manfaat asuransi. Perbedaan atau ketidakjelasan penafsiran atas ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan berdasarkan isi sertifikat dan informasi yang diterima konsumen ketika perjanjian dibuat.

 

“Kalau dalam satu dokumen terdapat ketentuan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda, konsumen harus mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan sampai ketika terjadi risiko, justru muncul perbedaan pemahaman mengenai kapan perlindungan itu berlaku,” ujarnya.

 

Supriadi meninggal dunia pada Maret 2026. Karena itu, ahli waris menilai dasar penolakan klaim perlu diuji dengan mempertimbangkan ketentuan masa tunggu, masa perlindungan, serta persyaratan yang berlaku dalam polis atau sertifikat asuransi.

 

Arief turut menyinggung asas contra proferentem yang berkaitan dengan Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Prinsip tersebut berhubungan dengan penafsiran ketentuan yang meragukan dalam perjanjian, dengan memperhatikan pihak yang tidak menyusun klausul.

 

“Klausul dalam perjanjian harus dibuat secara jelas dan tidak menimbulkan kebingungan. Apabila terdapat ketentuan yang kabur atau bermakna ganda, persoalan itu harus diuji secara hukum dengan memperhatikan posisi konsumen,” katanya.

 

Informasi Produk Asuransi Ikut Disorot

 

Selain dasar penolakan klaim, Arief mempertanyakan transparansi informasi produk asuransi yang diterima konsumen sejak awal. Ia menyoroti dugaan tidak diserahkannya Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) sebelum atau ketika perjanjian disepakati.

 

Menurutnya, konsumen perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai manfaat pertanggungan, masa tunggu, pengecualian, serta persyaratan pengajuan klaim. Informasi tersebut menjadi penting agar konsumen memahami batas perlindungan yang dibeli.

 

Arief menilai persoalan ini perlu ditelaah dengan mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

“Konsumen berhak memahami produk yang dibelinya. Informasi mengenai masa tunggu dan pengecualian tidak boleh menjadi persoalan baru ketika keluarga sedang menghadapi musibah. Semua harus terang sejak awal,” tegasnya.

 

Ahli Waris Hadapi Tagihan Pembiayaan

 

Persoalan keluarga Supriadi tidak berhenti pada penolakan klaim. Menurut keterangan pihak penggugat, keluarga juga menghadapi penagihan dari perusahaan pembiayaan, termasuk dugaan ancaman penarikan kendaraan yang masih menjadi objek kredit.

 

Kondisi tersebut menambah persoalan yang harus dihadapi keluarga setelah Supriadi meninggal dunia. Arief meminta status klaim asuransi dan kewajiban pembiayaan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi ahli waris.

 

Ia juga menyinggung perlunya menelaah praktik penagihan berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

 

“Ketika debitur meninggal dunia dan terdapat asuransi jiwa kredit, status klaim serta kewajiban pembiayaan harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai keluarga terus dibayangi ketidakpastian karena persoalan klaim yang belum selesai,” ujarnya.

 

Meski demikian, dugaan penagihan agresif dan ancaman penarikan kendaraan tersebut masih berdasarkan keterangan pihak penggugat. Hal itu memerlukan konfirmasi dari perusahaan terkait dan tetap harus diuji dalam proses hukum.

 

Dalam gugatannya, Hayana dan anak-anaknya meminta majelis hakim menyatakan seluruh sisa utang pembiayaan Supriadi lunas demi hukum. Mereka juga meminta agar BPKB asli Toyota Fortuner diserahkan kepada ahli waris serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang diklaim dialami keluarga, termasuk tekanan psikologis.

 

Arief mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan besaran cicilan saat mengambil pembiayaan kendaraan, tetapi juga memahami ketentuan asuransi jiwa kredit yang menyertainya. Masa tunggu, pengecualian pertanggungan, dan persyaratan klaim perlu diperiksa sejak awal.

 

“Jangan hanya melihat cicilan dan premi. Pelajari juga apa saja yang dijamin, kapan perlindungan berlaku, serta apa yang menjadi pengecualian. Konsumen harus memperoleh informasi yang jelas agar haknya tidak menjadi persoalan ketika musibah datang,” pungkasnya.

 

Hingga kini, sengketa tersebut masih bergantung pada proses mediasi dan tahapan hukum selanjutnya. Dasar penolakan klaim, dugaan persoalan transparansi produk, serta tuntutan pelunasan pembiayaan masih harus diuji di pengadilan. Konfirmasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan juga diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:43 WIB

Foto mayat MR X

Kota Palembang

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:28 WIB