Sidang Gugatan Tanah Aset Pemda di PN Sekayu, Asal-Usul Kepemilikan Lahan Jadi Sorotan

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Persidangan perkara gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah aset pemda yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (20/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemkab Muba.

Gugatan yang diajukan oleh Aswandi itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN.Sky. Gugatan tersebut bertujuan memperjelas asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Adapun pihak-pihak yang digugat meliputi Roaini selaku ahli waris Marzikum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta Ir. Lukaymena. Sementara itu, Camat Sekayu, Lurah Serasan Jaya, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan sebagai turut tergugat.

Penasehat hukun dari pihak penggugat Delictum Law Office diantaranya Dr. Chandra Purna Irawan,SH,MH.Mohammad Irham,SH,MH. Novita Roy Lubis,SH,MH. Choirul Nur Akrom,SH,MH.

Irham SH,MH Menyebutkan dalam persidangan, salah satu persoalan yang mengemuka berkaitan dengan batas wilayah antar kelurahan.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, disebutkan bahwa belum terdapat peraturan daerah, peraturan, ataupun penetapan bupati yang secara khusus menetapkan batas wilayah antarkelurahan terkait objek sengketa tersebut,”kata Irham

Dikatakan irham di sisi lain, pihak Pemkab Muba mengklaim bahwa areal tanah yang menjadi objek sengketa berada dalam wilayah Kelurahan Kayuara.

Sementara itu, pihak Aswandi mendasarkan klaim kepemilikan lahannya pada transaksi jual beli dengan almarhum Marzikum pada 2015. Transaksi tersebut disebut menggunakan alas hak berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Marzikum dan dilakukan di hadapan notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Untuk mendukung keterangannya dalam persidangan, pihak Pemkab Muba menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Camat Sekayu, mantan staf Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), seorang saksi yang mengetahui batas tanah, serta pejabat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap riwayat tanah, status kepemilikan, serta persoalan batas wilayah yang berkaitan dengan objek sengketa.

” Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dalil-dalil para pihak berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Adapun kepastian mengenai status hukum dan kepemilikan tanah tersebut akan ditentukan melalui proses pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “terangnya.

 

Berita Terkait

Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Ketua Forum Kabupaten Sehat Muba Tekankan Gerak Cepat, Perkuat Persiapan Verifikasi KKS 2027
Pemuda Indonesia Berdaya Sumsel Siap Kawal Pembangunan di Era Prabowo–Gibran
Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Halloween Party Kembali Digelar di ARYADUTA Palembang, Hadirkan DJ dan Menu Horor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sidang Gugatan Tanah Aset Pemda di PN Sekayu, Asal-Usul Kepemilikan Lahan Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Ketua Forum Kabupaten Sehat Muba Tekankan Gerak Cepat, Perkuat Persiapan Verifikasi KKS 2027

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:43 WIB

Foto mayat MR X

Kota Palembang

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:28 WIB