SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Sidang gugatan terkait aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Banyuasin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu selasa (20/10). Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan dan proses pengadaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan 4 saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam hal ini saksi dari pemda muba.
Dalam fakta persidangan saksi Yusnin, mantan Camat Sekayu sekaligus anggota tim pengadaan tanah Pemda, menerangkan bahwa tanah tersebut telah dilakukan ganti rugi pada tahun 2006 kepada Sdr. Ir. Lukaymena. Menurut keterangannya, pada saat itu juga telah diterbitkan Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk kepentingan pembangunan Madrasah Internasional.
Sementara itu, saksi Ashabul Yamin menyampaikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan tanah. Ia menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Ir. Lukaymena dari Sahri bin Star dan Marzikum. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian objek tanah yang saat ini menjadi sengketa masuk dalam bidang tanah yang dibeli Lukaymena dari Sahri bin Star.
Keterangan berikutnya disampaikan oleh saksi Hasbullah. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa saat proses pengukuran tanah dilakukan, Sdr. Lukaymena hadir secara langsung sebagai pemilik tanah.sementara saksi lainya dari BPKAD andi hanya menjelaskan sudah terdata di aset pemda dari tahun 2009 penguna barang dinas perkim.
Dalam persidangan, untuk mendukung keterangan para saksi, sebanyak 37 alat bukti turut disiapkan dan diajukan dalam proses persidangan. Alat bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi dan membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan rencana menghadirkan dua orang saksi atau lebih untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
Hingga saat ini, proses persidangan telah melalui sejumlah tahapan, yakni enam kali agenda persidangan tatap muka, dua kali persidangan secara daring (online), dua kali mediasi, serta satu kali pemeriksaan saksi.
Persidangan berikutnya diharapkan dapat semakin memperjelas riwayat kepemilikan, proses pengadaan, serta status hukum tanah yang menjadi objek gugatan. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.
Perlu ditegaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian. Status dan kepemilikan hukum atas objek sengketa tetap menunggu penilaian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


















