Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.MUBA- Sidang gugatan terkait aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Banyuasin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu selasa (20/10). Dalam persidangan, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan dan proses pengadaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan 4 saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam hal ini saksi dari pemda muba.

Dalam fakta persidangan saksi Yusnin, mantan Camat Sekayu sekaligus anggota tim pengadaan tanah Pemda, menerangkan bahwa tanah tersebut telah dilakukan ganti rugi pada tahun 2006 kepada Sdr. Ir. Lukaymena. Menurut keterangannya, pada saat itu juga telah diterbitkan Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk kepentingan pembangunan Madrasah Internasional.

Sementara itu, saksi Ashabul Yamin menyampaikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan tanah. Ia menerangkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Sdr. Ir. Lukaymena dari Sahri bin Star dan Marzikum. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian objek tanah yang saat ini menjadi sengketa masuk dalam bidang tanah yang dibeli Lukaymena dari Sahri bin Star.

Keterangan berikutnya disampaikan oleh saksi Hasbullah. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa saat proses pengukuran tanah dilakukan, Sdr. Lukaymena hadir secara langsung sebagai pemilik tanah.sementara saksi lainya dari BPKAD andi hanya menjelaskan sudah terdata di aset pemda dari tahun 2009 penguna barang dinas perkim.

Dalam persidangan, untuk mendukung keterangan para saksi, sebanyak 37 alat bukti turut disiapkan dan diajukan dalam proses persidangan. Alat bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi dan membantu majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan rencana menghadirkan dua orang saksi atau lebih untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses persidangan telah melalui sejumlah tahapan, yakni enam kali agenda persidangan tatap muka, dua kali persidangan secara daring (online), dua kali mediasi, serta satu kali pemeriksaan saksi.

Persidangan berikutnya diharapkan dapat semakin memperjelas riwayat kepemilikan, proses pengadaan, serta status hukum tanah yang menjadi objek gugatan. Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.

Perlu ditegaskan bahwa keterangan para saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian. Status dan kepemilikan hukum atas objek sengketa tetap menunggu penilaian serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat
Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi
Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Manajemen Talenta ASN Jadi Faktor Penting dalam Pelayanan
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Sidang Gugatan Aset Pemda Berlanjut, 4 Saksi dan 37 Alat Bukti di Sampaikan di Persidangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB