PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kepercayaan keluarga untuk menjaga Hotel Surabaya di Jalan Sayangan, Palembang, justru disalahgunakan AR. Pria tersebut diduga mencuri sejumlah barang milik hotel, mulai dari kipas angin hingga kabel instalasi seberat sekitar 15 kilogram. Kasus ini berujung pada penyerahan AR oleh keluarganya ke Polrestabes Palembang, Rabu (21/10/2026).
AR diserahkan bersama barang bukti hasil pencurian. Di hadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, AR mengakui perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu, mabuk-mabukan, dan bermain judi slot.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, di Hotel Surabaya, Jalan Sayangan, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Setelah mengetahui kejadian itu, Nyayu Farida, anggota keluarga yang ditunjuk sebagai pengurus hotel, melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang. Laporan itu dibuat atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Nyayu mengatakan pencurian terungkap saat dirinya memeriksa kondisi hotel. Ia mengecek kamar satu per satu sebelum menyadari sejumlah barang telah hilang.
“Awalnya saya sedang mengecek kondisi hotel, Pak. Satu per satu kamar hotel saya cek,” ungkap Nyayu kepada petugas.
Saat pemeriksaan berlangsung, Nyayu mendapati sejumlah barang di hotel tidak lagi berada di tempatnya. Barang-barang yang hilang antara lain kabel instalasi, lampu, rak televisi, gagang pintu, kipas angin, dan rantai penyangga.
Merasa ada yang tidak beres, Nyayu kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, keluarga mengetahui AR diduga sebagai pelaku pencurian hingga akhirnya memutuskan menyerahkannya kepada polisi.
“Saya kaget melihat banyak barang hilang. Setelah mengecek CCTV, ternyata AR. Lalu kami serahkan ke sini,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andi Ardiansyah, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku oleh pihak keluarga. Setelah diterima, AR selanjutnya diserahkan kepada penyidik piket Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Benar, ada satu terduga pelaku curat yang diserahkan keluarganya. Sudah kami terima dan langsung diserahkan kepada penyidik piket Satreskrim untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Di hadapan petugas, AR mengaku barang-barang yang dicurinya telah dijual. Ia menyebut memperoleh uang sekitar Rp5 juta dari hasil penjualan tersebut.
“Barang-barang yang saya curi sudah saya jual semua, Pak. Total saya mendapatkan uang Rp5 jutaan. Uangnya untuk mabuk, main slot, dan nyabu,” ujar AR sambil tertunduk malu.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















