Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kuasa hukum dan Kakak Perempuan Korban Begal

Foto : Kuasa hukum dan Kakak Perempuan Korban Begal

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kuasa hukum almarhum Adinda Dhea Fuji Lestari (21), korban pembegalan di Jalan Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, mendesak polisi segera menangkap satu pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Keluarga korban berharap seluruh pelaku mendapat hukuman berat atas aksi yang merenggut nyawa Dhea.

 

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Dr Conie Pania Putri, SH, usai mendatangi Polrestabes Palembang, Rabu (21/10/2026). Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Unit Ranmor terkait perkembangan penanganan perkara yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB tersebut.

 

Conie mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kanit, Kasubnit, dan penyidik untuk membahas perkembangan proses hukum kasus pembegalan yang menewaskan kliennya.

 

“Iya, kita sudah menemui Kanit, Kasubnit, dan penyidik untuk berkoordinasi dengan baik atas perkara pembegalan yang dialami klien kami, almarhum Adinda Dhea,” ujarnya saat diwawancarai di Polrestabes Palembang.

 

Ia mengapresiasi kinerja Unit Ranmor yang telah menangkap dan menahan salah satu tersangka. Menurutnya, penyidik juga telah menerapkan pasal yang dinilai sesuai dengan perbuatan para pelaku.

 

Conie menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, masih ada kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi, yakni keterangan dokter forensik. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan segera dilakukan sebelum penyidik kembali melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa.

 

“Setelah itu, penyidik akan kembali mengantarkan atau mengembalikan kelengkapan berkas kepada jaksa,” jelasnya.

 

Terkait penerapan hukum, Conie menilai Pasal 479 ayat (4) yang disangkakan penyidik sudah tepat. Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Menurut kami, pasal yang diberikan penyidik sudah tepat,” tegasnya.

 

Meski mengapresiasi penanganan perkara, Conie mengingatkan bahwa masih ada satu pelaku yang belum ditangkap. Ia berharap polisi terus melakukan pengejaran hingga keberadaan tersangka yang masuk DPO diketahui dan dapat diproses secara hukum.

 

“Pelakunya ada dua orang, sedangkan satu orang lagi masih DPO. Jadi, kita berharap kepada penyidik agar segera menemukan dan menangkapnya,” katanya.

 

Conie juga menyinggung rekonstruksi perkara yang telah dilakukan penyidik beberapa hari sebelumnya. Menurut dia, sepuluh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi dinilai telah sesuai dengan fakta kejadian yang diketahui pihaknya.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya berencana berkoordinasi dengan jaksa. Conie berharap dakwaan terhadap tersangka tetap mengacu pada pasal yang dinilai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

 

“Kita ketahui pelaku merupakan residivis yang sudah belasan kali beraksi dan baru keluar dari penjara. Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya. Perkara ini akan terus kami kawal sampai persidangan karena pelaku sangat membahayakan,” ujarnya.

 

Ia menilai penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa di Palembang.

 

Sementara itu, kakak kandung korban, Ayu Agustini, turut berharap polisi segera menangkap pelaku yang masih buron. Ia juga meminta tersangka yang telah ditahan mendapat hukuman berat sesuai perbuatannya.

 

“Harapan saya, semoga pelaku DPO segera ditangkap dan pelaku yang sudah ditangkap dihukum dengan seberat-beratnya,” tandas Ayu.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan
XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot
Kesepakatan Dagang Pengusaha Muda Sumsel di TEI 2026 Tembus Rp501,40 Miliar
SMAN Sumatera Selatan Raih Silver di AHMBS 2026 Tingkat Nasional
Premi Asuransi Dibayar, Klaim Ditolak, Ahli Waris Supriadi Masih Dibayangi Tagihan Fortuner
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:41 WIB

XLSMART Hadir Lebih Dekat Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Palembang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Lima Terdakwa Terseret Dugaan Korupsi Proyek PALI, Fee PPK hingga Beton Tak Sesuai Mutu Disorot

Berita Terbaru