PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang menyeret Tuti Apriyani ke meja hijau menyisakan tanda tanya bagi pihak korban. Meski nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai miliaran rupiah, terdakwa tidak ditahan saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2026).
Kondisi itu memicu keberatan tim kuasa hukum korban. Mereka mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, sementara klien mereka mengaku mengalami kerugian besar dalam persoalan pengambilalihan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Tuti Apriyani duduk di kursi terdakwa dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Nenny Karmila, SH, membacakan dakwaan terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa.
Usai sidang, melalui Hendri Ferdy, tim kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaannya atas tidak ditahannya terdakwa.
“Kami selaku kuasa hukum korban merasa keberatan atas sidang hari ini, karena terdakwa hari ini tidak dilakukan penahanan. Padahal kerugian korban cukup besar, yaitu sebesar Rp7 miliar,” ujar Hendri.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pihak korban yang berharap perkara ini diproses secara terbuka dan memberikan rasa keadilan.
“Kami merasa melukai rasa keadilan dari klien kami. Kami harapkan ke depannya majelis hakim bisa bersifat lebih adil dan transparan dalam persidangan ini, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Hendri mengaku belum mengetahui alasan terdakwa tidak ditahan. Ia pun menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak pengadilan sesuai kewenangannya.
“Kalau hari ini tidak dilakukan penahanan, kami tidak tahu alasannya apa. Makanya kami juga bertanya-tanya kenapa tidak ditahan, padahal kerugian klien kami cukup besar,” katanya.
Dijanjikan Ikut Proyek IPAL Rp49 Miliar
Di balik perkara tersebut, pihak korban mengungkap dugaan persoalan kerja sama pengambilalihan proyek IPAL yang disebut bernilai sekitar Rp49 miliar di Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan korban, terdakwa diduga menawarkan keterlibatan anak korban, M. Alnando, dalam proyek tersebut. Anak korban kemudian disebut ditempatkan sebagai Wakil Direktur PT Kartika Ekayasa.
Namun, belakangan pihak korban menduga dokumen akta perubahan perusahaan yang digunakan dalam proses tersebut bermasalah dan diduga palsu.
Korban menduga dokumen itu menjadi bagian dari proses pengambilalihan proyek sekaligus dasar untuk meminta uang kompensasi kepada pihaknya.
“Awalnya mengajak join proyek yang nilainya Rp49 miliar. Itulah proyek di Kota Palembang. Terdakwa memasukkan anak saya menjadi Wakil Direktur di PT Kartika Ekayasa. Tapi ternyata akta itu hanya akta palsu,” ungkap ibu korban.
Menurut korban, pihaknya menyerahkan uang sekitar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai kompensasi pengambilalihan proyek. Uang tersebut, kata dia, bukan merupakan investasi, melainkan penggantian biaya yang diklaim telah dikeluarkan pihak terdakwa.
“Ini adalah takeover proyek. Jadi pengembalian kompensasi yang sudah keluar menurut mereka, uang itu sudah dikeluarkan. Rp9,5 miliar itu kami kembalikan untuk kompensasi uang yang sudah mereka keluarkan,” jelasnya.
Korban Sebut Proyek Belum Dikerjakan
Persoalan semakin dipertanyakan setelah pihak korban mengaku mengetahui bahwa proyek tersebut belum dikerjakan secara signifikan oleh pihak terdakwa.
“Padahal proyek itu belum satu persen pun, belum sedikit pun dikerjakan sama mereka,” kata korban.
Pihak korban juga mempertanyakan dokumen yang digunakan dalam proses pengambilalihan proyek. Mereka menduga terdapat perubahan akta perusahaan yang tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana mestinya, termasuk dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Tidak ada RUPS-nya, tidak ada akta perubahannya. Seperti itu kira-kira,” ujarnya.
Korban mengaku baru mengenal terdakwa ketika persoalan proyek tersebut berlangsung. Ia menyebut terdakwa diketahui bergerak di bidang kontraktor, tetapi tidak menyangka dokumen yang digunakan dalam proses kerja sama itu diduga bermasalah.
Minta Persidangan Buka Fakta Sebenarnya
Pihak korban berharap persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut, termasuk persoalan dokumen perusahaan serta aliran uang yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta agar persoalan status penahanan terdakwa mendapat perhatian, mengingat nilai kerugian yang mereka klaim mencapai miliaran rupiah.
“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kami kerugiannya Rp7 miliar,” ungkap korban.
Perkara ini akan berlanjut dalam proses pembuktian di persidangan. Jaksa penuntut umum harus membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa memiliki hak untuk membela diri. Ada atau tidaknya unsur pidana serta tanggung jawab terdakwa akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Adapun persoalan penahanan merupakan hal tersendiri yang harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, alasan terdakwa tidak ditahan belum diketahui dari keterangan yang disampaikan pihak korban.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















