PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Baru dua bulan keluar dari penjara, RZ alias Ozak (29) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap bersama rekannya, RD (27), setelah diduga mencuri sepeda motor di area parkir lapangan futsal di Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ozak, warga Jalan Suka Indah, Kecamatan Sukarami, Palembang, diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Iwan Tedok, Kamis (22/10/2026) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/3614/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 22 Oktober 2026.
Menurut Jedi, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Muhammad Kurniawan (30), kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3976 AEY yang diparkir di lokasi kejadian.
“Awalnya korban memarkirkan motornya di area parkir TKP dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi,” ungkap Jedi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Jumat (23/10/2026).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor yang ditaksir senilai Rp23,4 juta. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Usai menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor. Barang bukti itu terdiri atas sepeda motor milik korban dan kendaraan yang diduga digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk kita kembangkan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk tersangka RZ merupakan residivis kasus yang sama serta baru keluar dari penjara,” ujar Jedi.
Atas dugaan perbuatannya, Ozak dan Rama Dani dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Di hadapan penyidik, Ozak mengakui perbuatannya. Ia berdalih baru pertama kali kembali mencuri sepeda motor setelah keluar dari penjara pada Agustus 2026.
“Ini yang pertama kalinya setelah keluar penjara. Cuma iseng saja. Kalau berhasil, mau dijual dan uangnya belum tahu untuk apa. Saya patahkan stang motor, lalu didorong,” akunya.
Sementara itu, RD mengaku hanya mengikuti ajakan Ozak. Ia menyebut dirinya bertugas menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian.
“Baru pertama kali, Pak. Saya hanya menunggu di atas motor sambil memantau situasi di sekitar lokasi pencurian. Cuma ikut-ikutan saja, Pak,” ungkap warga Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, tersebut sambil menundukkan kepala.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















