Dipukul Tanpa Sebab, Korban Penganiayaan Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan JPU secara virtual. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan JPU secara virtual. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan penganiayaan terhadap Korban Sultan hingga mengalami luka robek di kepala, terdakwa Rici Rizki, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda keterangan saksi korban, Kamis, 19 Juni 2025.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean  SH menghadirkan saksi korban bernama Muhammad Sultan di persidangan.

Saksi korban Sultan dengan suara tenang namun tegas, mengaku masih belum memahami alasan dirinya menjadi korban kekerasan.

“Saya tidak tahu kenapa saya dipukul. Awalnya saya hanya berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dan teman saya, setelah itu terdakwa datang lagi mengajak saya keluar,” ujar Sultan dalam persidangan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.50 WIB, di kawasan Rumah Makan Martabak HAR, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Kala itu, Sultan bersama sejumlah rekannya sedang makan di sebuah rumah makan pempek.

Tak lama, terdakwa Rici datang bersama beberapa temannya dan langsung menghampiri Ridho Youmil Akhir, rekan Sultan yang diduga memiliki masalah pribadi dengan terdakwa.

Keributan pun terjadi. Sultan yang berada di dekat Ridho sempat berupaya melerai, namun justru menjadi sasaran. Menurut kesaksian, terdakwa sempat pergi lalu kembali dan meminta salah satu dari mereka ikut dengannya. Terdakwa kemudian menunjuk Sultan dan mengajaknya ke lokasi lain.

“Saat itu dia bilang ‘salah satu dari kalian ikut aku’, sambil tunjuk saya. Karena diajak, saya ikut. Tapi saya menolak saat diminta memanggil Ridho karena Saya tidak ingin ada pertengkaran lagi,” terang Sultan.

Penolakan itu memicu kemarahan terdakwa. Tiba-tiba, Sultan dipukul berkali-kali di bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah. Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai teman terdakwa.

Akibat luka tersebut, Sultan langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit terdekat. Hasil visum dari RS Bhayangkara M. Hasan Palembang mencatat adanya luka robek di kepala bagian belakang sisi kiri, sepanjang 2 cm, akibat benda tumpul.

Atas perbuatannya, Rici Rizki dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Usai persidangan, Sultan mengungkapkan harapannya agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku masih merasakan sakit di bagian kepala dan mati rasa di area luka.

“Saya tidak mau berdamai dengan terdakwa. Saya ingin dia dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Sultan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB