Terima Gratifikasi, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Palembang, menuntut  mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Deliar Marzoeki, dituntut pidana oleh JPU lantara terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, bersama-sama dengan terdakwa  Alex Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

“Menuntut  dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda RpRp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain dituntut pidana, terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti  (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/6/2025), JPU Kejari Palembang menuntut Terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB