Terima Gratifikasi, Eks Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Deliar Marzoeki dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Palembang, menuntut  mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Terdakwa Deliar Marzoeki, dituntut pidana oleh JPU lantara terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan yang menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH dihadapan ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Dalam Amar tuntutan Pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, bersama-sama dengan terdakwa  Alex Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

“Menuntut  dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda RpRp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain dituntut pidana, terdakwa Deliar Marzoeki juga dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti  (UP) sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 Tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa Deliar Marzoeki melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui Sebelumnya pada persidangan Rabu (18/6/2025), JPU Kejari Palembang menuntut Terdakwa Alex Rachman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru