Kejati Tetapkan Oknum ASN Dinas PMD Muba Sebagai DPO

Hukum29 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan status tersangka atas nama Riduan, oknum ASN Dinas PMD Musi Banyuasin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp 27 miliar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dengan telah ditetapkan status tersangka tersebut menjadi DPO, tim gabungan sudah bergerak untuk menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga :  75 Lokasi Illegal Refinery di Muba Dibongkar Tim Gabungan

“Jadi terkait tersangka R tersebut telah ditetapkan oleh penyidik menjadi DPO, maka dari itu tim sudah bergerak untuk menangkap tersangka,” ujar Vanny, Selasa (11/6/2024).

Vanny menjelaskan, selain tim dari Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda Sumsel untuk membantu mengamankan tersangka R.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut, untuk bisa menginformasikan kepada kami, agar kita bisa bergerak cepat untuk mengamankan tersangka tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan Riduan oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa.

Baca Juga :  Pengusaha Material Laporkan Oknum Kades ke Polisi, Ini Kasusnya

Tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan Muhamad Arif Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Muba. (ANA)

    Komentar