SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa penetapan upah mencakup delapan daerah, yakni Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kota Palembang, dan Kabupaten Muratara.
Menurut Cecep, besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, kemudian dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan.
“Seluruh UMK dan UMSK yang telah ditandatangani Gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah masing-masing,” ujar Cecep Jum’at (26/12/2025).
Namun demikian, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua kabupaten yang tidak menetapkan UMSK, yakni OKU Timur dan Banyuasin. Hal ini disebabkan nilai UMSK yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2026.
“Karena nilainya lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan,” jelasnya.
Berikut rincian UMK/UMSK di 8 kabupaten/kota di Sumsel:
1. Banyuasin
UMK: Rp 3.976.492
UMSK: Mengikuti UMSP
2. Muba
UMK: Rp 4.039.054
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.
3. Lahat
UMK: Rp 4.041.420
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.
f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.
i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.
4. Muara Enim
UMK: Rp 4.178.363
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.
c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899
d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.
5. Mura
UMK: Rp 4.058.812
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.
f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.
6. OKU Timur
UMK: Rp 3.993.876
UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel
7. Palembang
UMK: Rp 4.192.837
UMSK:
a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622
b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.
c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.
d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.
e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.
8. Muratara
UMK: Rp 4.047.385
UMSK:
a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar
Rp 4.189.637.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.
c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.
d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.
e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.
f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.
g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.
h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.
i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.