Gubernur Sumsel: Perusahaan Wajib Patuh pada Aturan Upah, Jika Tidak Akan Dikenakan Sanksi

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.

Deru menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan yang jelas, dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Deru, Jum’at (26/12/2025).

Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan.

“UMK dan UMSK bisa sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengimbau agar pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku segera melapor.

Ia menuturkan bahwa pekerja dapat mengadukan pelanggaran ini ke serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

“Pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana, jadi kami berharap semua perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” ucap dia.

Berita Terkait

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih
Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam
Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Ratu Dewa Siap Selaraskan Program Pemerintah Ke Daerah 
COD Senpi Rakitan Berujung Penangkapan, Pria Asal OKI Diciduk Polisi
Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bersihkan Lahan Samping Rumah, Pensiunan Kaget Temukan Granat Nanas Berkarat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Lima Jabatan Strategis Kejati Sumsel Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Maxim Gratiskan Perjalanan dengan 81 Mobil Bernuansa Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

Berita Terbaru