Gubernur Sumsel: Perusahaan Wajib Patuh pada Aturan Upah, Jika Tidak Akan Dikenakan Sanksi

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.

Deru menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan yang jelas, dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Deru, Jum’at (26/12/2025).

Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan.

“UMK dan UMSK bisa sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengimbau agar pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku segera melapor.

Ia menuturkan bahwa pekerja dapat mengadukan pelanggaran ini ke serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

“Pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana, jadi kami berharap semua perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” ucap dia.

Berita Terkait

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru