Gubernur Sumsel: Perusahaan Wajib Patuh pada Aturan Upah, Jika Tidak Akan Dikenakan Sanksi

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

Arsip - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru mengingatkan seluruh perusahaan di daerahnya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait upah minimum.

Deru menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Sudah ada aturan yang jelas, dan setiap pelanggaran akan diberikan punishment sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Deru, Jum’at (26/12/2025).

Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

“Upah minimum ini sudah disepakati bersama oleh semua pihak, mari kita patuhi keputusan ini demi kesejahteraan bersama,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan.

“UMK dan UMSK bisa sama dengan UMP dan UMSP, tetapi tidak boleh lebih rendah dari nilai tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin mengimbau agar pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku segera melapor.

Ia menuturkan bahwa pekerja dapat mengadukan pelanggaran ini ke serikat buruh atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

“Pelanggaran pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan bisa dikenakan sanksi pidana, jadi kami berharap semua perusahaan mengikuti regulasi yang ada,” ucap dia.

Berita Terkait

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim
1.254 Personel Gabungan dan Unit K9 Diterjunkan, Polda Sumsel Amankan Aksi Mahasiswa di Palembang-Lubuklinggau
Diduga Iri Tak Diterima Kerja, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:34 WIB

Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel

Berita Terbaru

Foto : korban d Rumah sakit RSMP

Kota Palembang

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Jun 2026 - 20:42 WIB