Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang nenek berusia 62 tahun di Palembang harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

 

Korban, Poni, warga Jalan M Isa Lorong Fajar, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026) pagi, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

 

Kepada petugas, Poni mengaku kejadian tersebut berlangsung di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, suaminya berinisial MA baru saja pulang ke rumah dan kemudian tidur.

 

Poni yang melihat posisi tidur suaminya kurang nyaman kemudian bermaksud mengingatkan agar MA mengubah posisi tidurnya.

 

“Saya hanya bilang kepada suami saya untuk mengubah posisi tidurnya saat itu,” ujar Poni kepada petugas.

 

Namun, teguran tersebut diduga membuat MA emosi. Korban mengaku suaminya kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

 

“Dia emosi, langsung memukuli saya. Saat itu saya juga diancam menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

 

Akibat kejadian tersebut, Poni mengalami benjol pada bagian kening, luka pada bibir hingga pecah, serta memar pada bahu sebelah kanan.

 

Merasa ketakutan setelah mendapat ancaman menggunakan pisau, korban akhirnya memilih melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian.

 

“Saya takut karena diancam pakai pisau. Oleh karena itu saya melapor ke sini,” katanya.

 

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang dibuat Poni.

 

“Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna melakukan penyelidikan,” ujar Rifki.

 

Atas kejadian tersebut, MA terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB