Nenek 62 Tahun Jadi Korban KDRT, Suami Ancam Pakai Senjata Tajam

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang nenek berusia 62 tahun di Palembang harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

 

Korban, Poni, warga Jalan M Isa Lorong Fajar, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026) pagi, untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

 

Kepada petugas, Poni mengaku kejadian tersebut berlangsung di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Saat itu, suaminya berinisial MA baru saja pulang ke rumah dan kemudian tidur.

 

Poni yang melihat posisi tidur suaminya kurang nyaman kemudian bermaksud mengingatkan agar MA mengubah posisi tidurnya.

 

“Saya hanya bilang kepada suami saya untuk mengubah posisi tidurnya saat itu,” ujar Poni kepada petugas.

 

Namun, teguran tersebut diduga membuat MA emosi. Korban mengaku suaminya kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.

 

“Dia emosi, langsung memukuli saya. Saat itu saya juga diancam menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

 

Akibat kejadian tersebut, Poni mengalami benjol pada bagian kening, luka pada bibir hingga pecah, serta memar pada bahu sebelah kanan.

 

Merasa ketakutan setelah mendapat ancaman menggunakan pisau, korban akhirnya memilih melaporkan suaminya kepada pihak kepolisian.

 

“Saya takut karena diancam pakai pisau. Oleh karena itu saya melapor ke sini,” katanya.

 

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan dugaan KDRT yang dibuat Poni.

 

“Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna melakukan penyelidikan,” ujar Rifki.

 

Atas kejadian tersebut, MA terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel
Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini
Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ
Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 
Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara
Antrean Biosolar Sumsel Memanjang, Distribusi FAME Jadi Sorotan
Ambil HP Korban di Jalan, Basaruddin Divonis 8 Bulan Penjara
Sabu 488,70 Gram, Andrika Divonis 10 Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Avtur Siaga, Dukung Operasi Udara Pemadaman Karhutla di Sumsel

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Tidak Taat Aturan Walikota Palembang, Kepsek SMP N 19 Palembang Tetap Menekan Siswa Masuk Sekolah Hari ini

Selasa, 8 September 2026 - 21:16 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah TK hingga SMP di Palembang Beralih ke PJJ

Selasa, 8 September 2026 - 21:11 WIB

Hilang Kendali, Mobil Avanza Dikendarai Oleh Dokter Muda Ini Nyemplung 

Selasa, 8 September 2026 - 18:36 WIB

Samsat Menyapa Hadir di Seluruh Kab/Kota Sumsel, Dorong Tertib Administrasi Kendaraan dan Keselamatan Berkendara

Berita Terbaru