PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Peran Harmison dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026), majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, mendengarkan keterangan kedua terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum Kholizol dan Raga, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan keterangan para terdakwa banyak mengungkap nama Harmison, terutama terkait proses penentuan pihak yang mengerjakan proyek hingga aliran uang.
“Di dalam persidangan hari ini juga sangat banyak sekali disebutkan nama Harmison terkait dengan peran yang bersangkutan di dalam proyek yang menjadi perkara ini,” kata Darmadi.
Menurut Darmadi, berdasarkan keterangan para terdakwa, Harmison disebut memiliki peran strategis dalam menentukan pihak yang mendapatkan atau mengerjakan proyek tersebut.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap mengenai waktu aliran uang serta adanya permintaan transfer kepada pihak-pihak tertentu.
“Bagaimana kemudian dalam keterangan-keterangan pertama ini peran-peran vital, peran-peran strategis, peran-peran khusus dari yang bersangkutan menentukan terkait dengan siapa yang mendapatkan proyek ini,” ujarnya.
Nama Harmison juga disebut berkaitan dengan permintaan pembayaran denda asuransi akibat proyek yang mengalami mangkrak.
“Termasuk kepada klien kami juga, saudara Harmison meminta dibayarkan denda asuransi akibat mangkraknya proyek ini,” ungkap Darmadi.
Di sisi lain, Darmadi menegaskan bahwa dari keterangan terdakwa, posisi kliennya disebut hanya sebagai penyedia material.
“Dari keterangan terdakwa tadi sangat jelas bahwa yang bersangkutan perannya adalah sebagai penyedia material saja,” katanya.
Menurutnya, sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan proyek seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pemenang tender atau pemenang proyek, yakni PT Danadipa yang disebut dipimpin Direktur Anggoro Ariadi.
“Jadi semuanya itu sebetulnya merupakan tanggung jawab atau kewajiban dari pihak pemenang tender atau pemenang proyek ini, yaitu PT Danadipa yang direkturnya adalah saudara Anggoro Ariadi,”pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















