PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum Kholizol dan Raga, Dr Darmadi Djufri SH MH saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026)

Penasihat hukum Kholizol dan Raga, Dr Darmadi Djufri SH MH saat ditemui di PN Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Peran Harmison dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026), majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, mendengarkan keterangan kedua terdakwa.

 

Usai persidangan, penasihat hukum Kholizol dan Raga, Dr Darmadi Djufri SH MH mengatakan keterangan para terdakwa banyak mengungkap nama Harmison, terutama terkait proses penentuan pihak yang mengerjakan proyek hingga aliran uang.

 

“Di dalam persidangan hari ini juga sangat banyak sekali disebutkan nama Harmison terkait dengan peran yang bersangkutan di dalam proyek yang menjadi perkara ini,” kata Darmadi.

 

Menurut Darmadi, berdasarkan keterangan para terdakwa, Harmison disebut memiliki peran strategis dalam menentukan pihak yang mendapatkan atau mengerjakan proyek tersebut.

 

Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap mengenai waktu aliran uang serta adanya permintaan transfer kepada pihak-pihak tertentu.

 

“Bagaimana kemudian dalam keterangan-keterangan pertama ini peran-peran vital, peran-peran strategis, peran-peran khusus dari yang bersangkutan menentukan terkait dengan siapa yang mendapatkan proyek ini,” ujarnya.

 

Nama Harmison juga disebut berkaitan dengan permintaan pembayaran denda asuransi akibat proyek yang mengalami mangkrak.

 

“Termasuk kepada klien kami juga, saudara Harmison meminta dibayarkan denda asuransi akibat mangkraknya proyek ini,” ungkap Darmadi.

 

Di sisi lain, Darmadi menegaskan bahwa dari keterangan terdakwa, posisi kliennya disebut hanya sebagai penyedia material.

 

“Dari keterangan terdakwa tadi sangat jelas bahwa yang bersangkutan perannya adalah sebagai penyedia material saja,” katanya.

 

Menurutnya, sejumlah kewajiban dalam pelaksanaan proyek seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pemenang tender atau pemenang proyek, yakni PT Danadipa yang disebut dipimpin Direktur Anggoro Ariadi.

 

“Jadi semuanya itu sebetulnya merupakan tanggung jawab atau kewajiban dari pihak pemenang tender atau pemenang proyek ini, yaitu PT Danadipa yang direkturnya adalah saudara Anggoro Ariadi,”pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang
Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor
Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi
Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel
Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda
Unit Ranmor Amankan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor 
Pencuri Barang Inventaris Kantor BRMP Sumsel Diringkus Opsnal Unit Ranmor 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Batalkan Rencana Mekanisme Pengawasan Menunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:32 WIB

Sentra Budi Perkasa – Yayasan Kawan Lamo Bagikan 10000 Masker ke Warga Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 20:25 WIB

Kopi Liberika Sumsel Bidik Pasar Rusia, Barantin Dampingi UMKM Siapkan Ekspor

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 161 SPBU di Sumbagsel Dikenakan Sanksi

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Eksplorasi Penuh Tantangan, ADV 160 Mystery Exploride Satukan Komunitas Honda Sumsel

Jumat, 4 September 2026 - 15:58 WIB

Rayakan Harpelnas, Astra Motor Sumsel Berikan Apresiasi bagi Konsumen Setia Honda

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) Iptu Swisspo, berfoto bersama tokoh agama dan warga usai melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid AL-Amiin, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur

Safari Jumat di Desa Tambak Boyo, Polsek BMT Edukasi Karhutla

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:23 WIB