SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keinginan membuka lahan dengan cara cepat justru membawa sembilan warga di Sumatera Selatan ke meja hukum. Dalam kurun waktu hingga 9 Agustus 2026, Polda Sumsel bersama jajaran polres telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari sembilan kasus yang ditangani, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare. Delapan kasus masih dalam tahap penyidikan, sedangkan satu perkara yang ditangani Polres Musi Rawas telah memasuki tahap pelimpahan berkas dan tersangka atau Tahap II.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan, mayoritas pelaku mengaku membakar lahan untuk mempersiapkan area perkebunan.
“Motif utama para pelaku adalah membuka lahan untuk persiapan penanaman komoditas perkebunan, terutama kelapa sawit dan kopi. Mereka beranggapan bahwa pembakaran merupakan cara yang paling efektif sekaligus dapat menyuburkan tanah,” kata Nandang, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan data kepolisian, kasus karhutla yang ditangani tersebar di enam daerah, yakni Kabupaten Musi Rawas, Ogan Komering Ilir (OKI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, OKU Selatan, dan Lahat.
Wilayah Musi Rawas menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak. Sementara itu, Polres OKI dan Polres PALI masing-masing menangani dua kasus.
Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Kabupaten Muara Enim. Seorang pria berinisial TB (39) diduga membakar lahan seluas lima hektare yang akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan justru tidak terkendali setelah tertiup angin kencang.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten OKI. Seorang pelaku diduga sengaja membakar lahan seluas empat hektare yang diakuinya sebagai milik pribadi. Bahkan, pelaku disebut sempat menghalangi upaya pemadaman yang dilakukan pihak perusahaan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mempercepat penyebaran api. Selain korek api gas, mereka memanfaatkan obor bambu, minyak pertalite, minyak tanah, hingga plastik bekas polibag untuk memudahkan pembakaran ranting dan kayu kering.
Nandang menegaskan, pembakaran lahan bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menimbulkan bencana kabut asap, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 dan Pasal 308 KUHP.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















