PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada Nisdiarti, mantan calon anggota legislatif (caleg), dalam perkara penggelapan fasilitas kredit Bank BJB.
Nisdiarti dinilai terbukti turut serta melakukan penggelapan dengan menggunakan jaminan komoditas kopi robusta untuk memperoleh fasilitas kredit. Perbuatannya menyebabkan Bank BJB mengalami kerugian sekitar Rp730 juta.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (13/8/2026).
“Menyatakan terdakwa Nisdiarti, SE Binti Rohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Nisdiarti dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.
Dalam perkara ini, Nisdiarti disebut mengajak Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti mengajukan pinjaman UMKM ke Bank BJB Cabang Palembang pada 11 Agustus 2023.
Pengajuan kredit tersebut menggunakan jaminan 30 ton atau 30.000 kilogram kopi robusta yang tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Kota Pagar Alam.
Nisdiarti saat itu diketahui menjabat sebagai Ketua Produsen MAI Kota Pagar Alam.
Setelah melalui proses survei, Bank BJB menyetujui pengajuan kredit dan mencairkan pinjaman sebesar Rp500 juta pada 14 Agustus 2023. Kredit tersebut memiliki batas waktu pelunasan hingga 9 November 2023.
Namun, ketika jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak dilakukan. Nisdiarti kemudian disebut menjual seluruh komoditas kopi yang menjadi jaminan kredit tanpa seizin pihak Bank BJB.
Pihak bank baru mengetahui kondisi tersebut saat melakukan penagihan hingga 12 Februari 2024. Dari penelusuran, seluruh kopi yang dijadikan barang jaminan ternyata telah habis dijual.
Dalam dakwaan JPU, uang hasil pinjaman tersebut disebut digunakan Nisdiarti untuk keperluan pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024.
Sementara Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti yang membantu proses pengajuan kredit disebut hanya menerima uang masing-masing Rp500 ribu dari Nisdiarti.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian yang dalam perkara ini disebut mencapai Rp730 juta.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















