Cekcok Soal Parkir Berujung Maut, Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk

- Redaksi

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku saat diamankan. Foto: dokumen Polisi.

Salah satu pelaku saat diamankan. Foto: dokumen Polisi.

SUARAPUBLIK.ID, OKU Selatan – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan parkir berujung tragedi di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin berinisial US (56) tewas setelah menjadi korban penusukan di area parkir kantor KUA, Selasa (11/8/2026).

 

Dalam waktu kurang dari sembilan jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan, yakni R (32) dan P (25).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku. R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dianggap menghalangi akses jalan dan jemuran kopi miliknya.

 

Korban sempat memindahkan kendaraannya dan masuk ke dalam kantor KUA. Namun, persoalan tersebut ternyata belum selesai.

 

Saat korban hendak berangkat menuju Kecamatan Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57), kedua pelaku kembali mendatangi korban. P diduga mendorong korban, sedangkan R diduga langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

 

Pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.

 

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengidentifikasi pelaku.

 

“Pelaku R ditangkap pada pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Sementara pelaku P diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya yang berada di desa yang sama,” ujar I Made, Jumat (14/8/2026).

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

 

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” tegasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pulau Beringin. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar
Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk
Balap Liar dan Konvoi Dibabat, 102 Motor Ditindak Polrestabes Palembang
Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Diduga Peras dan Ancam Karyawan Perusahaan, Oknum Kades di Musi Rawas Diciduk
Operasi Penangkapan Narkotika di OKU Timur Warnai Aksi Kejar-kejaran hingga Kendaraan Masuk Sawah
Terbongkar, Pria 38 Tahun Diduga Cabuli Tiga Anak di Palembang

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 17:05 WIB

Zero Balap Liar Ratusan Pemuda Deklarasi Tolak Balap Liar

Selasa, 8 September 2026 - 13:40 WIB

Kabur ke Rawa Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk

Selasa, 8 September 2026 - 13:36 WIB

Balap Liar dan Konvoi Dibabat, 102 Motor Ditindak Polrestabes Palembang

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:20 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

Berita Terbaru