PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Akibat ulahnya melakukan aksi pembakaran lahan di Taqwa Mata Merah Lorong Sei Jawi Kecamatan Kalidoni, Palembang. Membuat seroang pemuda di Palembang ini yakni HI (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Selasa (29/9/2026), malam.
Ini setelah Hi diserahkan warga dan anggota Polsek Kalidoni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes. Dengan wajah tertunduk malu HI pun tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah.
Aksi pembakaran lahan yang dilakukan HI terjadi pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 17.30. Diamankan HI berawal dari adanya laporan masyarakat di lokasi kejadian.
” Dari keterangan yang kita himpun, diamankan HI berawal dari adanya laporan masyarakat, ” Ungkap Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denni Saputra didampingi Kanit SPKT Ipda Tri, Rabu (30/9/2026), pagi ketika di konfirmasi.
Lanjutnya Denni, dimana warga dilokasi kejadian melaporkan adanya pembakaran lahan berupa sawah di Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Sei Jawi RT 026/007 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Dari laporan tersebut anggota Polsek Kalidoni, Polrestabes Palembang bersama warga langsung mendatangi TKP ,” katanya.
Saat anggota mendatangi TKP, ada terlapor di lokasi dan benar setelah terlapor diintrogasi oleh petugas terlapor mengaku bahwa dialah yang membakar lahan tersebut. Atas kejadian tersebut terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
” Kita amankan Terlapor dengan barang bukti korek api gas yang saat itu diduga digunakannya untuk membakar lahan di TKP ,” ucapnya.
Hingga kini, ditambahkan Denni, HI sudah diserahkan ke piket reskrim Unit Pidsus, guna proses lebih lanjut. “Sudah kita serahkan ke anggota Reskrim Unit Pidsus guna penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















