PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Tak butuh waktu lama anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum (Pidana Umum), melakukan ungkap kasus pencurian alkan yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Setelah menerima laporan Ferico yang mewakili korban, anggota pun bermodalkan CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tak pelak saat berada di rumah pelaku yakni RF (35) berhasil diamankan Ipda Popay
Bersama barang bukti berupa, 1 buah jaket dasar sintetis warna abu-abu , 1 buah celana pendek warna biru navy garis Hijau dan 2 buah topi warna biru navy, yang semua ini digunakan pelaku saat beraksinya langsung digelandang ke Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh RF terjadi pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 06.00, berawal saat pelaku datang ke TKP (tempat kejadian perkara) sendirian dan melihat ada toko “Maumu”.
Lalu, disebelah toko tersebut ada sebuah bangunan yang beratapkan alkan, kemudian pelaku langsung mendorong atap alkan tersebut menggunakan sebatang kayu dan berhasil mengambil (mencuri-red) atap alkan yang terpasang.
Kemudian setelah berhasil mengambil pelaku langsung meninggalkan TKP. Mengetahui peristiwa tersebut korban pun diwakilkan pelapor langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang lantaran mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta
‘Jadi benar pelaku pencurian dengan pemberatan sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban, ” Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Kamis (1/10/2026).
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, ” Pelaku langsung kita amankan saat berada dirumahnya, berserta barang bukti pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi, ” katanya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 477 UU. No.1 Thn 2023 Ttg KUHPidana, ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















