SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mewajibkan perusahaan tambang batu bara yang belum memiliki jalan khusus untuk menahan hasil produksinya di stockpile.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah transisi sembari menunggu penyelesaian pembangunan jalan khusus dan pengetatan larangan angkutan batu bara di jalan umum.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dari total 60 IUP dan PKP2B yang beroperasi, masih terdapat 22 perusahaan yang sebelumnya memanfaatkan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Mayoritas di antaranya berada di ruas Lahat–Tanjung Jambu yang kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan lingkungan.
“Sambil menunggu jalan khusus selesai mereka tetap boleh menambang, tetapi batu baranya wajib ditahan di stockpile. Tidak boleh diangkut keluar,” ujar Deru usai rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Bata Baru di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
Deru menyampaikan kewajiban stockpile ini bersifat sementara hingga pembangunan jalan hauling rampung.
Untuk ruas Lahat–Tanjung Jambu, investor jalan ditargetkan menyelesaikan pembangunan pada 20 Januari dan akan terhubung dengan jalan hauling milik PT SLR.
“Kalau sebelum Februari jalannya sudah selesai, maka distribusi bisa dialihkan ke jalan khusus. Tapi selama belum selesai, angkutan di jalan umum harus berhenti,” tegasnya.
Ia menjelaskan kebijakan penahanan batu bara di stockpile juga diterapkan pada sejumlah wilayah lain seperti Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin, dan Banyuasin, dengan ketentuan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perusahaan, baik yang hanya melintas maupun menggunakan ruas jalan beberapa kilometer.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi terpadu yang mulai bekerja sejak hari ini hingga 1 Februari.
“Tim ini melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, serta pemerintah kabupaten/kota. Mereka akan memeriksa, apakah benar perusahaan membangun jalan khusus, apa kendalanya, dan sejauh mana progresnya. Dari situ akan ditentukan apakah mereka ditolerir sementara atau dihentikan sama sekali,” jelasnya.
Ia mengatakan jika toleransi tidak bersifat permanen. Perusahaan yang tidak menunjukkan itikad membangun jalan hauling, tidak bekerja sama dengan kereta api, atau pemilik jalan khusus, berpotensi dikenakan penutupan operasional.
“Kalau tidak membangun dan tidak patuh, itu bisa ditutup permanen,” katanya.
Ia menyebut saat ini sebanyak 32 perusahaan tambang di Sumsel sudah dinyatakan clear and clean karena tidak menggunakan jalan umum dan mengangkut batu bara melalui jalur kereta api, sementara 22 perusahaan lainnya masih dalam masa penyesuaian kebijakan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban stockpile dan larangan angkutan batu bara di jalan umum.
“Pengawasnya bukan hanya aparat, tapi juga masyarakat, wartawan, dan LSM. Ini demi kepentingan bersama,” ucap dia.

















