Wamenkum RI sebut KUHP Nasional Dirancang Lebih Manusiawi

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Satpol PP Provinsi Sumatra Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Tia

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru usai melakukan kunjungan kerja di Kantor Satpol PP Provinsi Sumatra Selatan, Selasa (13/1/2026). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirancang untuk mengubah paradigma hukum nasional menjadi lebih manusiawi.

Penerapan aturan baru tersebut secara normatif diyakini mampu menjadi solusi efektif dalam menekan angka kepadatan berlebih (overcrowded) di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Edward menyampaikan jika KUHP baru kini lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.

“Intinya membuat hukum pidana lebih manusiawi lah. Jadi jangan sedikit-sedikit dipenjara,” ujar Edward saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Satpol PP Provinsi Sumatra Selatan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menyambut baik sosialisasi tersebut dan menilai pemahaman aturan baru ini sangat krusial bagi para petugas penegak regulasi di daerah.

Ia menyoroti adanya pergeseran signifikan dalam pola pemberian sanksi pada Peraturan Daerah (Perda), di mana hukuman fisik berupa kurungan kini mulai ditiadakan.

“Banyak perubahan-perubahan signifikan, antara lain kalau terkait dengan Perda misalnya hukuman kurungan itu tidak ada lagi, harus diganti dengan perubahan denda,” imbuhnya.

Ia berharap adanya penyegaran pengetahuan bagi aparat penegak hukum, khususnya personel Satpol PP sebagai garda terdepan dalam pengawalan Perda di lapangan.

“Harapan saya, ada penyegaran pengetahuan bagi seluruh penegak hukum, khususnya Pol PP yang menjadi garda terdepan penegak Perda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama menegaskan kesiapan institusinya untuk mengimplementasikan mekanisme penindakan sesuai KUHP baru.

Ia menuturkan, fokus penindakan kini akan lebih menitikberatkan pada sanksi administratif berupa denda uang dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp10 juta.

“Sebenarnya Perda-nya tidak ada yang berubah, yang berubah itu sanksinya, denda sama hukumannya. Kalau kemarin kan ada sanksi kurungan 6 bulan,” tutur Tama.

Selain membahas kebijakan makro, ia juga memastikan bahwa kasus pelanggaran tempat hiburan yang tengah berjalan saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pihaknya masih menunggu proses pemanggilan lebih lanjut dari Polda Sumsel untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.

“Laporan sudah kami sampaikan dan sepenuhnya kami serahkan tindak lanjutnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB