PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (15/7/2026). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat III, Sunda Ariana.
Dalam persidangan, Tergugat III
menghadirkan seorang saksi bernama Dwi Handayani. Saat diperiksa, kuasa hukum para tergugat menanyakan apakah saksi pernah mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
“Ya, saya pernah menghadiri sidang ini, tetapi tidak fokus karena keluar masuk ruang sidang,” jawab Dwi Handayani di hadapan majelis hakim.
Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak terlebih dahulu memberitahukan kepada majelis apabila saksi yang akan dihadirkan pernah mengikuti persidangan sebelumnya.
“Lain kali, kalau saksi yang akan diperiksa pernah mengikuti persidangan, beritahukan terlebih dahulu kepada majelis,” tegas hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum para
tergugat, Novel Suwa, SH, didampingi M. Alberth, SH, menyatakan keberatan atas kesaksian Dwi Handayani. Menurut mereka, kehadiran saksi yang sebelumnya telah mengikuti persidangan berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya.
Alberth menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Dwi Handayani baru bergabung di Universitas Bina Darma pada 2020 sebagai personal assistant (PA) Sunda Ariana sebelum kemudian menjabat di Direktorat Keuangan universitas tersebut.
“Kami keberatan karena saksi mengakui pernah mengikuti persidangan ini. Meskipun mengaku tidak fokus dan keluar masuk ruang sidang, sedikit banyak ia telah mendengar keterangan saksi-saksi sebelumnya. Hal itu berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya,” ujar Alberth.
Ia menambahkan, keberatan tersebut akan dimuat dalam kesimpulan perkara sebagai bagian dari sikap hukum pihak tergugat.
Menurut Alberth, dalam praktik persidangan, saksi yang belum diperiksa umumnya diminta menunggu di luar ruang sidang agar tidak mendengar keterangan saksi lain.
“Selama saya menjadi advokat, majelis hakim selalu meminta saksi yang belum diperiksa untuk keluar dari ruang sidang. Tujuannya agar saksi tidak mengetahui fakta-fakta yang telah terungkap sehingga keterangannya tetap objektif,” katanya.
Sementara itu, Novel Suwa juga menyoroti keterangan saksi terkait pembayaran uang fasilitas kepada empat orang dengan nilai total sekitar Rp75 juta per bulan.
“Tadi saksi menjelaskan di hadapan majelis bahwa dana tersebut merupakan uang fasilitas yang dibayarkan kepada empat orang, dengan total sekitar Rp75 juta setiap bulan. Itu sudah didengar langsung oleh majelis hakim maupun rekan-rekan media,” ungkap Novel.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, pembayaran tersebut kemudian dihentikan setelah muncul proses hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan yang selanjutnya akan dinilai majelis hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















