Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Rabu (15/7/2026)

Saat saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Rabu (15/7/2026)

 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (15/7/2026). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat III, Sunda Ariana.

 

Dalam persidangan, Tergugat III

menghadirkan seorang saksi bernama Dwi Handayani. Saat diperiksa, kuasa hukum para tergugat menanyakan apakah saksi pernah mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.

 

“Ya, saya pernah menghadiri sidang ini, tetapi tidak fokus karena keluar masuk ruang sidang,” jawab Dwi Handayani di hadapan majelis hakim.

 

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak terlebih dahulu memberitahukan kepada majelis apabila saksi yang akan dihadirkan pernah mengikuti persidangan sebelumnya.

 

“Lain kali, kalau saksi yang akan diperiksa pernah mengikuti persidangan, beritahukan terlebih dahulu kepada majelis,” tegas hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum para

 

tergugat, Novel Suwa, SH, didampingi M. Alberth, SH, menyatakan keberatan atas kesaksian Dwi Handayani. Menurut mereka, kehadiran saksi yang sebelumnya telah mengikuti persidangan berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya.

 

Alberth menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Dwi Handayani baru bergabung di Universitas Bina Darma pada 2020 sebagai personal assistant (PA) Sunda Ariana sebelum kemudian menjabat di Direktorat Keuangan universitas tersebut.

 

“Kami keberatan karena saksi mengakui pernah mengikuti persidangan ini. Meskipun mengaku tidak fokus dan keluar masuk ruang sidang, sedikit banyak ia telah mendengar keterangan saksi-saksi sebelumnya. Hal itu berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya,” ujar Alberth.

 

Ia menambahkan, keberatan tersebut akan dimuat dalam kesimpulan perkara sebagai bagian dari sikap hukum pihak tergugat.

Menurut Alberth, dalam praktik persidangan, saksi yang belum diperiksa umumnya diminta menunggu di luar ruang sidang agar tidak mendengar keterangan saksi lain.

 

“Selama saya menjadi advokat, majelis hakim selalu meminta saksi yang belum diperiksa untuk keluar dari ruang sidang. Tujuannya agar saksi tidak mengetahui fakta-fakta yang telah terungkap sehingga keterangannya tetap objektif,” katanya.

 

Sementara itu, Novel Suwa juga menyoroti keterangan saksi terkait pembayaran uang fasilitas kepada empat orang dengan nilai total sekitar Rp75 juta per bulan.

 

“Tadi saksi menjelaskan di hadapan majelis bahwa dana tersebut merupakan uang fasilitas yang dibayarkan kepada empat orang, dengan total sekitar Rp75 juta setiap bulan. Itu sudah didengar langsung oleh majelis hakim maupun rekan-rekan media,” ungkap Novel.

 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, pembayaran tersebut kemudian dihentikan setelah muncul proses hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan saksi di persidangan yang selanjutnya akan dinilai majelis hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami
Sidang Perdana, Eks Kepala KCP Pos Air Sugihan Didakwa Korupsi Layanan BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:50 WIB

Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB