PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nisdiarti SE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Nisdiarti mengakui pernah mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan nama dua orang petani sebagai debitur.
“Pinjaman itu masing-masing sebesar Rp500 juta, sehingga totalnya Rp1 miliar. Dari dana tersebut, sekitar Rp700 juta saya gunakan untuk keperluan pencalonan sebagai calon anggota legislatif (caleg), sedangkan sisanya Rp300 juta saya setorkan untuk pembayaran ke bank,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa setelah kredit dicairkan, dana dari rekening kedua petani tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadinya melalui pihak yang membantunya dalam proses pencairan.
Menanggapi pengakuan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa menggunakan identitas kedua petani untuk mencairkan kredit di Bank BJB, namun dana hasil pencairan justru dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean SH mendakwa Nisdiarti telah menyalahgunakan fasilitas Kredit UMKM Bank BJB Cabang Palembang dengan menggunakan komoditas kopi robusta sebagai jaminan sehingga mengakibatkan kerugian bank sebesar Rp730 juta.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Agustus 2023 terdakwa menjabat sebagai Ketua Produsen MAI Pagar Alam yang bertugas mengelola hasil panen kopi milik anggota koperasi.
Karena membutuhkan dana untuk pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya dengan menyuruh Agus Kurniawan dan Oktari Febrianti mengajukan kredit UMKM ke Bank BJB Cabang Palembang. Keduanya dijanjikan imbalan masing-masing sebesar Rp500 ribu apabila pengajuan kredit disetujui.
Pada 11 Agustus 2023, Agus dan Oktari mengajukan kredit dengan jaminan 30 ton kopi robusta yang tersimpan di gudang Sistem Resi Gudang (SRG) Kota Pagar Alam. Setelah dilakukan survei oleh Account Officer Kredit UMKM Bank BJB dan dinyatakan sesuai dengan dokumen, pada 14 Agustus 2023 kredit masing-masing sebesar Rp500 juta akhirnya dicairkan.
Namun, setelah kredit berjalan, angsuran tidak pernah dibayarkan. Saat pihak bank mengirimkan surat peringatan kepada para debitur, terdakwa berjanji akan segera melunasi kewajibannya.
Belakangan diketahui, tanpa seizin Bank BJB maupun anggota MAI Pagar Alam, terdakwa diduga telah menjual seluruh kopi yang menjadi objek jaminan kredit. Hasil penjualan kopi beserta dana pinjaman tersebut diduga digunakan untuk membiayai pencalonannya sebagai calon anggota DPRD Sumsel.
Sementara itu, Agus Kurniawan dan Oktari Febrianti hanya menerima imbalan masing-masing sebesar Rp500 ribu sesuai janji terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian sebesar Rp730 juta.
Atas perbuatannya, Nisdiarti didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan secara bersama-sama, atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















