8 Daerah di Sumsel Resmi Tetapkan UMK 2026, Palembang Tertinggi Rp4,19 Juta

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip - Ilustrasi Upah Pekerja. Foto: Ist

Arsip - Ilustrasi Upah Pekerja. Foto: Ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa penetapan upah mencakup delapan daerah, yakni Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Kota Palembang, dan Kabupaten Muratara.

Menurut Cecep, besaran UMK dan UMSK yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, kemudian dibahas dan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum disahkan.

“Seluruh UMK dan UMSK yang telah ditandatangani Gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah masing-masing,” ujar Cecep Jum’at (26/12/2025).

Namun demikian, dari delapan daerah tersebut, terdapat dua kabupaten yang tidak menetapkan UMSK, yakni OKU Timur dan Banyuasin. Hal ini disebabkan nilai UMSK yang diajukan berada di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2026.

“Karena nilainya lebih rendah dari UMSP provinsi, maka UMSK di dua daerah tersebut tidak ditetapkan dan otomatis mengikuti standar sektoral provinsi. Hal yang sama juga berlaku bagi daerah yang belum memiliki dewan pengupahan,” jelasnya.

Berikut rincian UMK/UMSK di 8 kabupaten/kota di Sumsel:

1. Banyuasin

UMK: Rp 3.976.492

UMSK: Mengikuti UMSP

2. Muba

UMK: Rp 4.039.054

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.

3. Lahat

UMK: Rp 4.041.420

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.

f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.

g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.

h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.

i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.

4. Muara Enim

UMK: Rp 4.178.363

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.

c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899

d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.

5. Mura

UMK: Rp 4.058.812

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.

f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.

6. OKU Timur

UMK: Rp 3.993.876

UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel

7. Palembang

UMK: Rp 4.192.837

UMSK:

a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622

b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.

c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.

d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.

e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.

8. Muratara

UMK: Rp 4.047.385

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar

Rp 4.189.637.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.

f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.

g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.

h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.

i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.

Berita Terkait

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa
Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya
Imbauan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Empat Lawang Ajak Warga Jaga Keamanan
Bupati Toha Pastikan 6 Rumah Korban Kebakaran di Lais Segera Dibedah, Oktober Mulai Di Realisasikan
Menemukan Pancasila dalam Pengalaman Hidup Saya
Bupati Joncik Kukuhkan Paskibraka Empat Lawang
Drum Band Nada At-Taqwa MTsN 1 Empat Lawang Borong Tiga Penghargaan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Mengamalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Bupati Toha Pastikan 6 Rumah Korban Kebakaran di Lais Segera Dibedah, Oktober Mulai Di Realisasikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Menemukan Pancasila dalam Pengalaman Hidup Saya

Berita Terbaru

Sumsel

Dalam Kehidupanku Pancasila sebagai Mahasiswa

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:13 WIB

Sumsel

Menghidupkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Saya

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:02 WIB