Pemprov Sumsel Tegaskan Toleransi Batu Bara Jambi Hanya Demi Darurat Listrik

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra. Foto: Tia

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra. Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberian izin melintas bagi truk batu bara asal Jambi menuju Bengkulu murni merupakan kebijakan situasional untuk menjamin keberlangsungan operasional PLTU Bengkulu yang tengah mengalami krisis cadangan bahan bakar.

Kebijakan dispensasi ini bersifat sangat selektif dengan durasi terbatas selama sembilan jam, yakni sejak Minggu (25/1) malam pukul 19.30 WIB hingga Senin (26/1) pagi pukul 05.30 WIB, guna memastikan pasokan listrik bagi masyarakat di wilayah Bengkulu tidak terputus.

Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Edward Candra meyampaikan pemberian toleransi tersebut telah tuntas dan tidak akan diperpanjang kembali.

“Iya benar, diberikan izin hanya untuk satu hari saja dan itu sudah selesai,” ujar Edward, Rabu (28/1/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai solusi darurat demi menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah tetangga yang saat ini sangat bergantung pada suplai batu bara tersebut.

“Pada prinsipnya (mengizinkan) untuk menjaga pasokan batu bara di PLTU Bengkulu, guna menjaga pasokan listrik PLTU di wilayah Bengkulu dan sekitarnya, maka diberikan izin melintas di jalan nasional,” jelasnya.

Kendati memberikan dispensasi sementara, Pemprov Sumsel secara tegas meminta pihak pengelola PLTU Bengkulu untuk segera melakukan evaluasi jalur distribusi dan beralih ke metode pengiriman yang lebih efisien tanpa mengganggu jalan nasional di Sumsel.

“PLTU Bengkulu akan cari alternatif lain, di antaranya memaksimalkan batu bara dari Bengkulu atau pengangkutan melalui laut dengan tongkang, karena PLTU Bengkulu berada di pinggir laut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan
Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg
Muka Air Rawa Menurun, Sumsel Genjot Produksi Padi Targetkan 4 Juta Ton GKG pada 2026
Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani
Ciptakan Kepedulian, Hadirkan Harapan, Astra Motor Sumsel Gelar Donor Darah HUT ke-56
Kejari Palembang Periksa 51 Saksi, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Terus Didalami

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:01 WIB

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:58 WIB

Polda Sumsel Dalami Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura, Polisi Tegaskan Penanganan Objektif dan Transparan

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Akui Rp700 Juta Dana Kredit Dipakai untuk Modal Nyaleg

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hakim Tegaskan Saksi yang Pernah Ikuti Sidang Harus Diberitahukan, Tergugat Keberatan atas Kesaksian Dwi Handayani

Berita Terbaru

Kota Palembang

Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:01 WIB

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:00 WIB