Soal Laporan KDRT, Tim Kuasa Owner Travel Umroh Angkat Bicara

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa hukum Owner Travel Umroh angkat bicara terkait laporan dugaan KDRT. (Photo: Hermansyah)

Tim Kuasa hukum Owner Travel Umroh angkat bicara terkait laporan dugaan KDRT. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum DS selaku Owner Travel Umroh mempertanyakan bahkan meragukan bukti hasil visum terkait laporan istrinya GS soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Namun demikian, pihak DS melalui tim kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati proses hukum terkait kliennya tersebut.

“Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur! Tetapi, kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa,” kata Redho Junaidi, didampingi Titis Rachmawati, saat melakukan press release, Rabu (30/4/2025).

Redho mengatakan, kliennya DS mengaku tidak melakukan KDRT. Dan saat konflik rumah tangga terjadi kliennya sendiri yang membawa istrinya kepada orangtuanya.

“Klien kami sendiri yang pulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, disana istrinya tidak ada bekas luka. Disana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan,” tegas Redho.

Diungkapkannya, perceraian dan konflik terjadi akibat adanya perselingkuhan istri kliennya dengan sopir pribadi berinisial KA yang sudah berlangsung selama 1 tahun.

“Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS,” ungkap Redho.

“Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT,” tegasnya.

Sementara itu Titis Rachmawati menambahkan, akibat laporan kliennyayang dinilai mengada-ada pihaknya telah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel soal laporan palsu.

“Terkait laporan KDRT itu, kita laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Kita yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan,” ujar Titis.

Untuk diketahui tim kuasa hukum DS telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru