Sidang Wanprestasi, PH Penggugat: Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Wajib Denda 25 Persen

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan Wanprestasi terkait  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) digelar di PN Palembang yang bertempat di gedung Musium tekstil dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat, Kamis (8/5/2025).

Dalam perkara ini untuk pihak penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH sedangkan untuk pihak tergugat Siti Mirza Nauria DR Spog, Khaled Irfan Syamsu Qomar ST MM MBA, dr Ahmad Khalief Emor,dr Maharani Shalima.

Kemudian turut tergugat 1 Kantor pertanahan kota palembang, turut tergugat ll Notaris/PPAT Kartika SE SH Mh MKn,turut tergugat lll PT cahaya Estetika perkasa, turut tergugat lV Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, turut tergugat V PT Amandas Sukses Bersama.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat dan turut tergugat, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi  bernama Santi yang terlibat langsung dalam pengikatan PPJB.

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan menjelaskan ada konsekuensi ketika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak yaitu denda 25 persen.

Dijelaskannya, untuk pihak Tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 yang diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya.

“Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak itu secara pasti dia tidak bisa memastikan ketauan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut. Itu pada intinya keterangan saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan,” jelas Redho.

Redho menerangkan, mengenai dalil pihaknya selaku Penggugat bahwa benar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Itu benar dibacakan serta denda 25% memang ada diatur masing-masing pihak sudah mengerti bahwa PPJB tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Kemudian selajutnya dalam perkara ini Tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25%,” ujarnya.

Selain itu, Redho mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat sita jamin.

“Kenapa kami mengajukan surat permohonan sita jamin, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp22,9 miliar ini sudah diambil dari Bank yang mana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Uang Nasabah Rp1,5 Miliar Dipakai, Eks Kepala KCP Pos Akui Coba Gandakan ke Jogja hingga Cilacap
KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:47 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Rabu, 23 September 2026 - 15:45 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat meninjau pemeliharaan dan rekonstruksi jalan di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (22/9/2026). foto: pemprov sumsel

Empat Lawang

Herman Deru Pastikan Jalan Pagar Alam-Tanjung Raya Diperbaiki

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:46 WIB

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Kota Palembang

Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:45 WIB