Sidang Wanprestasi, PH Penggugat: Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Wajib Denda 25 Persen

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan Wanprestasi terkait  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) digelar di PN Palembang yang bertempat di gedung Musium tekstil dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat, Kamis (8/5/2025).

Dalam perkara ini untuk pihak penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH sedangkan untuk pihak tergugat Siti Mirza Nauria DR Spog, Khaled Irfan Syamsu Qomar ST MM MBA, dr Ahmad Khalief Emor,dr Maharani Shalima.

Kemudian turut tergugat 1 Kantor pertanahan kota palembang, turut tergugat ll Notaris/PPAT Kartika SE SH Mh MKn,turut tergugat lll PT cahaya Estetika perkasa, turut tergugat lV Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, turut tergugat V PT Amandas Sukses Bersama.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat dan turut tergugat, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi  bernama Santi yang terlibat langsung dalam pengikatan PPJB.

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan menjelaskan ada konsekuensi ketika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak yaitu denda 25 persen.

Dijelaskannya, untuk pihak Tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 yang diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya.

“Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak itu secara pasti dia tidak bisa memastikan ketauan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut. Itu pada intinya keterangan saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan,” jelas Redho.

Redho menerangkan, mengenai dalil pihaknya selaku Penggugat bahwa benar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Itu benar dibacakan serta denda 25% memang ada diatur masing-masing pihak sudah mengerti bahwa PPJB tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

“Kemudian selajutnya dalam perkara ini Tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25%,” ujarnya.

Selain itu, Redho mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat sita jamin.

“Kenapa kami mengajukan surat permohonan sita jamin, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp22,9 miliar ini sudah diambil dari Bank yang mana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru