Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan dengan mengamankan seorang pria berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai dilakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang memperkuat dugaan tersebut. Mengetahui hal itu, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Empat Lawang.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Firman.

 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil pemeriksaan USG. Selain itu, penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

AKP Firman menegaskan, Polres Empat Lawang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tiga Instansi di Empat Lawang Kompak Imbau Warga Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung
Jangan Takut Melapor, DP3A Empat Lawang Tangani 26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama 2026
Tim Bulutangkis Polres Empat Lawang Raih Juara II di Kapolda Cup 2026
Banjir dan Sampah Lumpuhkan Pusat Kota Tebing Tinggi, DPRD Desak PUPR-DLH Bertindak
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu
Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Pendopo Barat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:48 WIB

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tiga Instansi di Empat Lawang Kompak Imbau Warga Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 14:29 WIB

Jangan Takut Melapor, DP3A Empat Lawang Tangani 26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:34 WIB

Tim Bulutangkis Polres Empat Lawang Raih Juara II di Kapolda Cup 2026

Berita Terbaru