Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sako Palembang.

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam press release di Polsek Sako Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi dua residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui warga berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Sako Palembang, sehari setelah membobol sebuah rumah dan membawa kabur uang tunai hampir Rp 50 juta.

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing Sukiwan (52), warga Lorong Persatuan, Kelurahan Sako Palembang, dan Ari Ardiansyah (30), warga Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.

 

Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

 

Kapolsek Sako Kompol Makmun mengatakan, aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, saat pemilik rumah bersama keluarganya menghadiri resepsi pernikahan.

 

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong. Mereka masuk dengan cara merusak jendela dan terali besi, lalu membobol tiga kamar untuk mencari uang serta barang berharga,” ujar Makmun, Sabtu (18/7/2026).

 

Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta, yang terdiri dari Rp 46,5 juta milik korban, Rp 2 juta milik mertua korban, dan Rp1,5 juta milik adik ipar korban. Selain uang, pelaku juga mengambil tas jinjing, dompet, KTP, celengan, hingga dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rawa-rawa depan rumah salah satu pelaku, yakni tas dan dompet milik korban, KTP, celengan, pakaian wanita lengkap dengan jilbab yang digunakan saat beraksi, linggis, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, serta sisa uang tunai Rp 300 ribu.

 

Menurut Makmun, penyamaran menggunakan pakaian wanita dilakukan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga saat keluar masuk kawasan permukiman.

 

“Modus itu sengaja dilakukan supaya identitas mereka tidak dikenali. Aksi ini juga sudah direncanakan karena salah satu pelaku mengetahui kondisi rumah korban,” jelas Makmun.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kini masih memburu keberadaan sisa uang hasil kejahatan yang diduga telah digunakan para pelaku.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran uang hasil curian yang sudah habis dipakai pelaku,” kata Makmun.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Night Ride Palembang Darussalam, Astra Motor Sumsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada Komunitas
Buron Pembobol Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Dibekuk, Mobil hingga Emas Antam 10 Gram Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Berita Terbaru