SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi dua residivis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyamar sebagai perempuan untuk mengelabui warga berakhir di tangan polisi. Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Sako Palembang, sehari setelah membobol sebuah rumah dan membawa kabur uang tunai hampir Rp 50 juta.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing Sukiwan (52), warga Lorong Persatuan, Kelurahan Sako Palembang, dan Ari Ardiansyah (30), warga Kelurahan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
Kapolsek Sako Kompol Makmun mengatakan, aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Sematang Borang, Lorong Persatuan, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, saat pemilik rumah bersama keluarganya menghadiri resepsi pernikahan.
“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong. Mereka masuk dengan cara merusak jendela dan terali besi, lalu membobol tiga kamar untuk mencari uang serta barang berharga,” ujar Makmun, Sabtu (18/7/2026).
Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta, yang terdiri dari Rp 46,5 juta milik korban, Rp 2 juta milik mertua korban, dan Rp1,5 juta milik adik ipar korban. Selain uang, pelaku juga mengambil tas jinjing, dompet, KTP, celengan, hingga dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rawa-rawa depan rumah salah satu pelaku, yakni tas dan dompet milik korban, KTP, celengan, pakaian wanita lengkap dengan jilbab yang digunakan saat beraksi, linggis, dua lembar kertas bertuliskan aksara Mandarin, serta sisa uang tunai Rp 300 ribu.
Menurut Makmun, penyamaran menggunakan pakaian wanita dilakukan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan warga saat keluar masuk kawasan permukiman.
“Modus itu sengaja dilakukan supaya identitas mereka tidak dikenali. Aksi ini juga sudah direncanakan karena salah satu pelaku mengetahui kondisi rumah korban,” jelas Makmun.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Polisi kini masih memburu keberadaan sisa uang hasil kejahatan yang diduga telah digunakan para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran uang hasil curian yang sudah habis dipakai pelaku,” kata Makmun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















