PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial MK (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintahan. Akibat aksinya, para korban mengalami kerugian hingga Rp156 juta.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Jumat (17/7/2026) malam tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani pelaku serta dokumentasi penyerahan uang dari para korban.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menawarkan kepada para korban peluang bekerja di sejumlah instansi pemerintah, seperti PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang.
“Pelaku meyakinkan para korban bahwa ia bisa membantu meloloskan mereka bekerja di instansi pemerintah. Untuk itu, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Para korban percaya karena pelaku berstatus sebagai ASN,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.
Korban dalam perkara ini tercatat sebanyak delapan orang, yakni Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M. Firdaus, M. Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M. Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Faqih Jalaluddin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Musa Jedi, para korban telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp156 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat para korban meminta uang mereka dikembalikan, pelaku justru tidak dapat dihubungi.
“Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Saat ini, MK telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana sangkaan yang diterapkan dalam proses penyidikan.Jika diinginkan, saya juga bisa menyesuaikan pasal yang dicantumkan apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam rilis (misalnya mengacu pada pasal penipuan dan penggelapan yang berlaku dalam KUHP).
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















