Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian MS (24), pelaku pencurian becak di kawasan 14 Ulu, Palembang, berakhir di tangan anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II. Pemuda asal Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (14/7/2026) malam.

 

MS diduga mencuri becak milik Dendry (52) yang diparkir di halaman kontrakan korban di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, pada awal Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Peristiwa bermula saat korban baru pulang menarik becak dan memarkirkannya di dalam pagar depan kontrakan. Becak tersebut tidak dikunci dengan gembok tambahan sebelum korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

 

Tak lama kemudian, tetangga korban bernama Dona menanyakan keberadaan becak tersebut. Saat korban memastikan becaknya masih berada di halaman, Dona justru mengatakan kendaraan itu sudah tidak terlihat. Korban pun bergegas keluar dan mencari becaknya, namun tidak berhasil menemukannya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan melaporkan kasus itu ke Polsek SU II Palembang.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan MS.

 

“Benar, pelaku sudah ditangkap. Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Dedi, Jumat (17/7/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memotong-motong becak curian tersebut sebelum menjualnya ke pengepul barang rongsokan.

 

“Dari pengakuannya, becak sudah dipotong-potong lalu dijual ke tukang rongsokan,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Sementara itu, MS mengaku hanya memperoleh uang Rp300 ribu dari hasil penjualan becak tersebut.

 

“Sudah saya potong-potong, terus saya jual ke rongsokan. Dapat uang Rp300 ribu, habis untuk makan,” ujar MS kepada penyidik.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako
TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen
Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket
Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda
Kapolrestabes Palembang Terima Tim Seskoad, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita
Dijanjikan Jadi Honorer di Kantor Pemkot Palembang, IRT Transfer Rp120 Juta Malah Tak Kunjung Kerja
Tanah Dewi Suwana Dipasang Plang Eksekusi, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:10 WIB

Semarak Gempita GasKita 2026, PGN Palembang Gelar Edukasi Gas Bumi hingga Tebus Murah Sembako

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Beli Tiket LRT, Pria Ini Diduga Lontarkan Ucapan Bernuansa Seksual kepada Petugas Tiket

Rabu, 2 September 2026 - 16:58 WIB

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 September 2026 - 14:08 WIB

BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 47 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Disita

Berita Terbaru

Kota Palembang

TPID Sumsel Perkuat Sinergi, Inflasi Agustus 2026 Hanya 0,06 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:08 WIB

Kota Palembang

Sekda Palembang Sakit, Sulaiman Amin Menjadi PJ Sekda

Rabu, 2 Sep 2026 - 16:58 WIB