Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian MS (24), pelaku pencurian becak di kawasan 14 Ulu, Palembang, berakhir di tangan anggota Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II. Pemuda asal Jalan DI Panjaitan Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (14/7/2026) malam.

 

MS diduga mencuri becak milik Dendry (52) yang diparkir di halaman kontrakan korban di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, pada awal Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

 

Peristiwa bermula saat korban baru pulang menarik becak dan memarkirkannya di dalam pagar depan kontrakan. Becak tersebut tidak dikunci dengan gembok tambahan sebelum korban masuk ke rumah untuk beristirahat.

 

Tak lama kemudian, tetangga korban bernama Dona menanyakan keberadaan becak tersebut. Saat korban memastikan becaknya masih berada di halaman, Dona justru mengatakan kendaraan itu sudah tidak terlihat. Korban pun bergegas keluar dan mencari becaknya, namun tidak berhasil menemukannya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan melaporkan kasus itu ke Polsek SU II Palembang.

 

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan MS.

 

“Benar, pelaku sudah ditangkap. Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Dedi, Jumat (17/7/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memotong-motong becak curian tersebut sebelum menjualnya ke pengepul barang rongsokan.

 

“Dari pengakuannya, becak sudah dipotong-potong lalu dijual ke tukang rongsokan,” tambahnya.

 

Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Sementara itu, MS mengaku hanya memperoleh uang Rp300 ribu dari hasil penjualan becak tersebut.

 

“Sudah saya potong-potong, terus saya jual ke rongsokan. Dapat uang Rp300 ribu, habis untuk makan,” ujar MS kepada penyidik.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth
Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi
Disnakertrans Muba Gandeng Pertamina EP Zona 4, Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Program Magang
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI, Saksi Mengaku Tak Pernah Dijelaskan Penggunaan Dana
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:14 WIB

ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:02 WIB

Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Disnakertrans Muba Gandeng Pertamina EP Zona 4, Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Program Magang

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:26 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI, Saksi Mengaku Tak Pernah Dijelaskan Penggunaan Dana

Berita Terbaru

Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Kota Palembang

Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:04 WIB