SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi di sebuah rumah kontrakan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Jambat Galo, RT 010 RW 004, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/2026/SPKT.SATNARKOBA/Polres Pagar Alam tanggal 13 Juli 2026.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial PA (29) seorang petani, dan AA (25 ) seoraang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Saat digerebek, keduanya berada di rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial E. Untuk perkara pemilik kontrakan tersebut ditangani secara terpisah.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit handphone Vivo Y18 warna Mocha Brown, dan satu celana jeans biru yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kepada petugas, keduanya mengakui sabu tersebut adalah milik bersama. Selanjutnya PA dan AA digelandang ke Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk Tahap I. Proses pengembangan juga terus dilakukan guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Dorris menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukuk Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi menjaga generasi muda dan menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkotika.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















