PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan terdakwa Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Puji, Ketua Tim Peneliti Kontrak pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta terkait proses adendum kontrak hingga berita acara serah terima yang menjadi dasar pembayaran termin pertama kepada kontraktor.
Majelis hakim mendalami peran saksi dalam proses penelitian adendum kontrak dan sejauh mana pemahamannya terhadap substansi perubahan kontrak, baik dari aspek administrasi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa tugas timnya hanya memfasilitasi penelitian terhadap usulan adendum kontrak. Ia menegaskan tidak terlibat sejak proses penyusunan kontrak awal.
“Kami hanya memfasilitasi penelitian kontrak ketika ada usulan adendum. Proses penyusunan kontrak sejak awal bukan menjadi bagian yang kami teliti karena saya tidak terlibat dari awal,” ujar saksi.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menilai penelitian kontrak seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek administrasi dan anggaran.
Hakim menegaskan, sebagai Ketua Tim Peneliti Kontrak, saksi juga semestinya memastikan identitas serta kompetensi para pihak yang tercantum dalam kontrak.
Bahkan, hakim menyinggung praktik yang kerap ditemukan dalam sejumlah perkara, yakni penggunaan nama perusahaan atau individu hanya sebagai formalitas tanpa benar-benar terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kontrak merupakan dokumen yang sangat penting dalam sebuah proyek. Peneliti kontrak seharusnya juga memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tegas hakim.
Saksi mengaku tidak mengetahui identitas pemilik perusahaan maupun hubungan antarperusahaan yang tercantum dalam kontrak karena hal tersebut bukan menjadi ruang lingkup tugasnya.
“Kami tidak tahu, Yang Mulia, terkait nama pemilik perusahaan maupun hubungan antara perusahaan yang satu dengan lainnya,” jawab saksi.
Majelis hakim juga meminta penjelasan mengenai hasil penelitian adendum yang dilakukan, termasuk status pembangunan Gedung Guest House pada akhir 2022.
Saksi menerangkan bahwa saat itu proyek masih dalam masa perpanjangan waktu akibat adanya adendum sehingga serah terima akhir pekerjaan belum dapat dilaksanakan.
“Pada tahun 2022 terjadi perpanjangan waktu pekerjaan, sehingga saat itu belum dapat dilakukan serah terima akhir,” jelas saksi.
Persidangan juga mengungkap adanya berita acara serah terima pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran termin pertama. Majelis hakim membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang menyebut pekerjaan telah diterima dengan baik sesuai rincian pekerjaan.
Namun, di hadapan persidangan saksi membantah isi dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah menerima ataupun memeriksa langsung hasil pekerjaan sesuai rincian pekerjaan dari PT Cahaya Sriwijaya.
Saya juga tidak pernah menandatangani berita acara hasil pekerjaan sebagaimana rinciannya. Saya menandatangani dokumen itu karena menerima berkas dari PPK, yaitu terdakwa Abdul Karim,” ungkap saksi.
Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim menilai penandatanganan berita acara tersebut terkesan hanya menjadi formalitas administratif. Padahal, menurut hakim, berita acara serah terima seharusnya menjadi dokumen yang memastikan pekerjaan telah selesai serta sesuai secara fisik dan administratif sebelum pembayaran kepada kontraktor dilakukan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli guna mendalami proses perubahan kontrak serta mekanisme pembayaran dalam proyek pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















