PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kuasa hukum terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk itikad baik kliennya yang telah mengembalikan kerugian negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, Yansori menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan hutan produksi.
“Saya tidak pernah menjual lahan hutan. Saya juga tidak tahu kalau lahan itu merupakan kawasan hutan,” ujar Yansori di hadapan majelis hakim.
Sapriadi mengatakan, keterangan kliennya konsisten dengan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.
“Pada pemeriksaan hari ini, keterangan terdakwa sangat selaras dengan keterangan para saksi, yakni bahwa terdakwa tidak mengetahui lokasi tersebut merupakan lahan negara atau kawasan hutan, serta tidak pernah menjual lahan kawasan hutan,” katanya.
Menurut Sapriadi, selama menjabat sebagai kepala desa, Yansori tidak pernah menerima pemberitahuan maupun tembusan surat dari pemerintah mengenai keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah Desa Pulau Kabal.
Ia menjelaskan, kliennya merupakan warga asli Desa Pulau Kabal yang lahir dan besar di daerah tersebut. Bahkan, kata dia, masyarakat setempat juga tidak mengetahui adanya kawasan hutan produksi hingga Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Sapriadi menilai persoalan ini semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme administrasi, terutama menyangkut penetapan batas kawasan hutan dan batas wilayah desa yang dinilai belum jelas.
Ia juga mengutip keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, yang menyebut penyelesaian kerugian negara dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke proses pidana.
Selain itu, Sapriadi menegaskan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya, nilai pengembalian bahkan melebihi jumlah kerugian yang didakwakan karena turut disertai penyerahan satu unit sepeda motor trail dan sebuah laptop.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun menjual kawasan hutan. Pengembalian yang dilakukan menunjukkan adanya itikad baik. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Sapriadi meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif serta mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















