PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Tim kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Kamis (16/7/2026)

Saat Tim kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Kamis (16/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Kuasa hukum terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk itikad baik kliennya yang telah mengembalikan kerugian negara.

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Dalam persidangan, Yansori menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan hutan produksi.

 

“Saya tidak pernah menjual lahan hutan. Saya juga tidak tahu kalau lahan itu merupakan kawasan hutan,” ujar Yansori di hadapan majelis hakim.

 

Sapriadi mengatakan, keterangan kliennya konsisten dengan kesaksian para saksi yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.

 

“Pada pemeriksaan hari ini, keterangan terdakwa sangat selaras dengan keterangan para saksi, yakni bahwa terdakwa tidak mengetahui lokasi tersebut merupakan lahan negara atau kawasan hutan, serta tidak pernah menjual lahan kawasan hutan,” katanya.

 

Menurut Sapriadi, selama menjabat sebagai kepala desa, Yansori tidak pernah menerima pemberitahuan maupun tembusan surat dari pemerintah mengenai keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah Desa Pulau Kabal.

 

Ia menjelaskan, kliennya merupakan warga asli Desa Pulau Kabal yang lahir dan besar di daerah tersebut. Bahkan, kata dia, masyarakat setempat juga tidak mengetahui adanya kawasan hutan produksi hingga Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

Lebih lanjut, Sapriadi menilai persoalan ini semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme administrasi, terutama menyangkut penetapan batas kawasan hutan dan batas wilayah desa yang dinilai belum jelas.

 

Ia juga mengutip keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, yang menyebut penyelesaian kerugian negara dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sebelum masuk ke proses pidana.

 

Selain itu, Sapriadi menegaskan kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

 

Menurutnya, nilai pengembalian bahkan melebihi jumlah kerugian yang didakwakan karena turut disertai penyerahan satu unit sepeda motor trail dan sebuah laptop.

 

“Klien kami tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun menjual kawasan hutan. Pengembalian yang dilakukan menunjukkan adanya itikad baik. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil,” ujarnya.

 

Di akhir keterangannya, Sapriadi meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif serta mengedepankan hati nurani dalam memutus perkara tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif
Wapres Gibran Tinjau Layanan RSUD Siti Fatimah, Tekankan Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang
Dianiaya Suami Sirih IRT Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:50 WIB

PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:11 WIB

Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif

Berita Terbaru