Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: polisi.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: polisi.

SUARAPUBLIK. ID, PALI – Aksi nekat seorang perempuan berinisial A (30) yang diduga sengaja membakar rumah milik mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, berakhir di tangan aparat kepolisian.

 

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.

 

Saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya pergi ke sungai, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jeriken berisi bensin.

 

Diduga, bensin tersebut disiramkan ke kasur di salah satu kamar sebelum kemudian dibakar menggunakan korek api hingga memicu kobaran api.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

 

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, sekaligus membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

 

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembakaran.

 

“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” kata Dobi, Sabtu (18/7/2026).

 

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, sepotong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

 

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.

 

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif di balik aksi tersebut,” terang Dobi.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas,” tegas Nandang.

 

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tersengat Aliran Listrik Satu Tewas dan Satu Korban Dalam Keadaan Kritis
Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta
Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling
Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang
Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:41 WIB

Kasus Penipuan dan Penggelapan, Oknum Guru SMK Negeri 1 Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Kurir Ganja 7,2 Kg Asal Palembang Diringkus Polres Pagar Alam,Ngaku Diupah 5 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:09 WIB

Tidur di Mushola, Tas Berisi Uang Rp15 Juta Digondol Maling

Selasa, 1 September 2026 - 14:07 WIB

Bakar Lahan untuk Bercocok Tanam, Pria 43 Tahun Diamankan Tim Karhutla Polrestabes Palembang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Ayah Kandung Cabuli Anak Berusia 14 Tahun Berulang Kali, Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru