Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: polisi.

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. Foto: polisi.

SUARAPUBLIK. ID, PALI – Aksi nekat seorang perempuan berinisial A (30) yang diduga sengaja membakar rumah milik mantan mertuanya di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, berakhir di tangan aparat kepolisian.

 

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y, yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya.

 

Saat rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya pergi ke sungai, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membawa satu jeriken berisi bensin.

 

Diduga, bensin tersebut disiramkan ke kasur di salah satu kamar sebelum kemudian dibakar menggunakan korek api hingga memicu kobaran api.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

 

Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, sekaligus membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

 

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pembakaran.

 

“Begitu laporan kami terima, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” kata Dobi, Sabtu (18/7/2026).

 

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, sepotong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.

 

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran.

 

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami motif di balik aksi tersebut,” terang Dobi.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Persoalan apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas,” tegas Nandang.

 

Polda Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Buron Pembobol Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Dibekuk, Mobil hingga Emas Antam 10 Gram Berhasil Diamankan
Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi
Curi Becak, Pemuda di Tangga Takat Dibekuk Buser Polsek SU II Palembang
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Palsu Bhayangkara Run 2026, Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
Lakukan Curas MM Ditangkap Anggota Reskrim Polsek SU II, Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:21 WIB

Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:52 WIB

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:12 WIB

Buron Pembobol Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Dibekuk, Mobil hingga Emas Antam 10 Gram Berhasil Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Berita Terbaru