PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjadikan pengelolaan karbon hutan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI yang membahas penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan penyerapan karbon hutan produksi di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Jumat (17/7/2026).
Dalam forum tersebut, Cik Ujang menekankan bahwa pengembangan nilai ekonomi karbon (NEK) harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Menurutnya, pengelolaan karbon tidak boleh hanya berorientasi pada perdagangan karbon, tetapi juga harus menjadi instrumen pelestarian hutan dan peningkatan ekonomi daerah.
“Provinsi Sumsel memiliki komitmen kuat mendukung agenda nasional mitigasi perubahan iklim melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon. Kebijakan ini harus mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Cik Ujang.
Ia menjelaskan, Sumsel telah mendukung implementasi berbagai regulasi nasional, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon hingga Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Cik Ujang juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan tersebut mulai membuahkan hasil melalui Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) di Kabupaten Musi Banyuasin yang dikelola PT Global Alam Lestari. Proyek tersebut telah memperoleh persetujuan penerbitan kredit karbon Non-SPE GRK dan menjadi salah satu proyek percontohan nasional.
“Proyek ini membuktikan bahwa perlindungan serta restorasi gambut dapat menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian hutan,” katanya.
Menurut Cik Ujang, tata kelola karbon hutan harus berpegang pada dua prinsip utama, yakni menjaga ekosistem melalui pemulihan gambut, pencegahan kebakaran hutan, dan perlindungan keanekaragaman hayati, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan layanan pendidikan, penyediaan fasilitas sosial, hingga mekanisme pembagian manfaat yang adil.
Ia menyebut, berdasarkan data tutupan lahan tahun 2024, Sumsel memiliki potensi cadangan karbon sekitar 416 juta ton. Potensi tersebut dinilai menjadi modal strategis untuk mendukung target penurunan emisi nasional sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi hijau.
Karena itu, Cik Ujang berharap Komisi IV DPR RI dapat memperkuat regulasi dan pengawasan agar implementasi kebijakan nilai ekonomi karbon berjalan transparan, akuntabel, serta terhindar dari praktik greenwashing.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan bersama sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Turut hadir Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti, jajaran Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Sumsel, serta para pemangku kepentingan di bidang kehutanan dan ekonomi karbon.
Editor : Jaks

















