EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian pria berinisial Y.E. (45), yang diduga menggelapkan hasil penjualan kopi milik seorang warga hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang, berhasil menangkap pelaku di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (6/7/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Pendopo pada 3 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula saat korban berinisial B.I. (39) menjual kopi kepada pelaku dalam beberapa transaksi pada Oktober 2025. Saat itu, pelaku hanya membayar uang muka (DP) dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu yang disepakati.
Namun, setelah kopi diterima, pelaku terus meminta penundaan pembayaran hingga akhirnya tidak memenuhi kewajibannya. Polisi mengungkap, seluruh kopi tersebut telah dijual oleh pelaku dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp388.115.750.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, Kapolsek Pendopo IPTU A. Harahap, S.H. bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim bergerak menuju Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pendopo untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar nota pembelian kopi dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman proses pembayaran.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Pendopo yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
> “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha,” tegas Kapolres.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















