PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek SU I Palembang. Seorang pelaku berinisial IP (32) berhasil diringkus, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku saat mencuri sepeda motor milik korban.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV. Korban maupun saksi mengenali pelaku karena sudah saling mengenal sejak lama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Heri.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Laswati (47), seorang pedagang, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah di Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan melihat wajah pelaku yang diketahui bernama IP.
Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual bersama dua rekannya berinisial TM dan DL seharga Rp2 juta.
“Pelaku IP mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Heri.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi BG 4760 TT.
Polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk tiga pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, saat ini masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Heri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















