Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat terekam kamera CCTV di kawasan Jalan H. Faqih Usman, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek SU I Palembang. Seorang pelaku berinisial IP (32) berhasil diringkus, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku saat mencuri sepeda motor milik korban.

 

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk rekaman CCTV. Korban maupun saksi mengenali pelaku karena sudah saling mengenal sejak lama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Heri.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Laswati (47), seorang pedagang, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah di Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

 

Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan melihat wajah pelaku yang diketahui bernama IP.

 

Dari hasil pemeriksaan, IP mengaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual bersama dua rekannya berinisial TM dan DL seharga Rp2 juta.

 

“Pelaku IP mengaku menerima bagian sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Heri.

 

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar STNK kendaraan.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi BG 4760 TT.

 

Polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

 

“Untuk tiga pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO, saat ini masih terus kami lakukan pengejaran. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Heri.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru