Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa Hermanto dihadirkan disidang PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

Saat terdakwa Hermanto dihadirkan disidang PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Herianton bin Munari, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Septian Dwi Cahya. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (8/7/2026).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Herianton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun, hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

 

Majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Herianton dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

 

“Menyatakan terdakwa Herianton bin Munari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan May Zen, Lorong Setia, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

 

Saat itu, terdakwa mendatangi rumah korban karena mencurigai istrinya memiliki hubungan asmara dengan Septian Dwi Cahya. Pertemuan keduanya sempat diwarnai pembicaraan mengenai dugaan hubungan tersebut dan persoalan uang sebesar Rp480 ribu yang diminta istri terdakwa.

 

Korban yang hanya menanggapi pembicaraan dengan senyuman membuat terdakwa tersulut emosi. Setelah sempat menampar korban, terdakwa mengambil sebilah badik dari bagasi sepeda motornya.

 

Ketika keduanya kembali berbicara di luar rumah dan korban kembali tersenyum, terdakwa langsung mencabut badik tersebut dan menusukkannya ke bagian perut kiri korban.

 

Korban sempat berlari sekitar 10 meter sebelum akhirnya roboh bersimbah darah. Warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Pusri Palembang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Pria Asal Bengkulu Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Toko Sepeda Listrik di Palembang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru