PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH,

Foto Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik (sidang online) tidak akan diterapkan untuk seluruh perkara pidana. Kebijakan tersebut diberlakukan secara kasuistis atau berdasarkan kebutuhan masing-masing perkara, melalui penetapan Majelis Hakim.

 

Penegasan itu disampaikan Tim Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH, saat menjelaskan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani antara unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, Rabu (8/7/2026).

 

Dr. Haryanto mengatakan, PKS tersebut mengatur bahwa persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik di tingkat pertama maupun banding. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis.

 

“Sidang online memang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan Majelis Hakim. Artinya, tidak semua perkara pidana akan disidangkan secara elektronik,” ujarnya.

 

Menurut Haryanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan mekanisme persidangan, mulai dari kebutuhan proses peradilan, kondisi persidangan, kesiapan teknis, hingga efektivitas jalannya sidang.

 

“Apabila majelis hakim menilai sidang lebih tepat dilakukan secara tatap muka, maka persidangan tetap dilaksanakan secara offline. Sidang online hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memang dinilai memenuhi syarat,” katanya.

 

Ia menjelaskan, penerapan persidangan elektronik lebih diprioritaskan pada proses pemeriksaan perkara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, mekanisme tersebut hanya digunakan apabila dinilai diperlukan.

 

Dengan demikian, proses persidangan di PN Palembang pada umumnya tetap berlangsung secara langsung di ruang sidang. Sidang elektronik hanya menjadi alternatif untuk perkara-perkara tertentu berdasarkan penetapan hakim.

 

Terkait kesiapan pelaksanaan, Haryanto menyebut penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik.

 

Menurutnya, apabila terdapat kendala, termasuk keterbatasan anggaran maupun sarana dan prasarana, seluruh instansi akan melakukan koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik tetap berjalan optimal serta meminimalkan gangguan teknis, seperti masalah jaringan internet.

 

Sementara itu, Chandra Gautama menambahkan bahwa mekanisme sidang online bukan hal baru karena pernah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19.

 

Ia menjelaskan, secara administratif kebijakan tersebut telah berlaku sejak ditandatanganinya PKS. Namun, penerapannya di setiap perkara tetap bergantung pada penetapan Majelis Hakim dan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Pria Asal Bengkulu Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Toko Sepeda Listrik di Palembang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru