PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH,

Foto Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menegaskan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik (sidang online) tidak akan diterapkan untuk seluruh perkara pidana. Kebijakan tersebut diberlakukan secara kasuistis atau berdasarkan kebutuhan masing-masing perkara, melalui penetapan Majelis Hakim.

 

Penegasan itu disampaikan Tim Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH, saat menjelaskan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan persidangan secara elektronik yang telah ditandatangani antara unsur peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, Rabu (8/7/2026).

 

Dr. Haryanto mengatakan, PKS tersebut mengatur bahwa persidangan elektronik dapat diterapkan pada perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik di tingkat pertama maupun banding. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat otomatis.

 

“Sidang online memang sudah diatur dalam perjanjian kerja sama, tetapi pelaksanaannya tetap berdasarkan penetapan Majelis Hakim. Artinya, tidak semua perkara pidana akan disidangkan secara elektronik,” ujarnya.

 

Menurut Haryanto, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan mekanisme persidangan, mulai dari kebutuhan proses peradilan, kondisi persidangan, kesiapan teknis, hingga efektivitas jalannya sidang.

 

“Apabila majelis hakim menilai sidang lebih tepat dilakukan secara tatap muka, maka persidangan tetap dilaksanakan secara offline. Sidang online hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memang dinilai memenuhi syarat,” katanya.

 

Ia menjelaskan, penerapan persidangan elektronik lebih diprioritaskan pada proses pemeriksaan perkara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi. Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, mekanisme tersebut hanya digunakan apabila dinilai diperlukan.

 

Dengan demikian, proses persidangan di PN Palembang pada umumnya tetap berlangsung secara langsung di ruang sidang. Sidang elektronik hanya menjadi alternatif untuk perkara-perkara tertentu berdasarkan penetapan hakim.

 

Terkait kesiapan pelaksanaan, Haryanto menyebut penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik.

 

Menurutnya, apabila terdapat kendala, termasuk keterbatasan anggaran maupun sarana dan prasarana, seluruh instansi akan melakukan koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik tetap berjalan optimal serta meminimalkan gangguan teknis, seperti masalah jaringan internet.

 

Sementara itu, Chandra Gautama menambahkan bahwa mekanisme sidang online bukan hal baru karena pernah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19.

 

Ia menjelaskan, secara administratif kebijakan tersebut telah berlaku sejak ditandatanganinya PKS. Namun, penerapannya di setiap perkara tetap bergantung pada penetapan Majelis Hakim dan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru