JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan tanggapan atas eksepsi disidang PN Tipikor Palembang, Rabu (8/7/2026)

Saat JPU bacakan tanggapan atas eksepsi disidang PN Tipikor Palembang, Rabu (8/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

 

Tanggapan atas eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Rabu (8/7/2026).

 

Kholizol Tamhullis yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim bersama anaknya, Raga Alan Sakti, didakwa dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan seluruh alasan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.

 

JPU menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan juga telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan.

 

Menurut JPU, keberatan penasihat hukum yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

 

Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

 

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU kabur atau obscuur libel sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

 

Melalui eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,

membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan sela, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Dalam persidangan terdakwa, Kholizol Tamhullis juga memohon keadilan kepada majelis hakim. Ia mengaku tidak bersalah dan menyebut pihak lain yang lebih berperan dalam perkara tersebut.

 

“Yang Mulia, saya mohon keadilan dalam perkara ini. Karena yang berperan penting dalam perkara ini adalah Harmizon. Terkait masalah mobil dan uang itu murni merupakan utang pribadi. Saya dan anak saya menjadi korban dan dikambinghitamkan. Saya mohon keadilan dalam perkara ini,” ujar Kholizol di hadapan majelis hakim.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB