PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

Saat tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/7/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada tindak pidana korupsi.

 

Sapriadi menjelaskan, ahli yang dihadirkan pihaknya menerangkan bahwa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) merupakan produk administrasi. Apabila ditemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya harus lebih dahulu melalui mekanisme administrasi.

 

“Apabila kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi,” ujar Sapriadi.

 

Ia juga menyoroti keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ogan Ilir yang, menurutnya, mengaku tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan hutan produksi yang menjadi objek perkara.

 

Keterangan tersebut, lanjut Sapriadi, berbeda dengan kesaksian pihak kehutanan yang sebelumnya menyebut telah dilakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan.

 

“Kalau pemerintah daerah sendiri menyatakan tidak mengetahui, menurut kami unsur kesengajaan (mens rea) dari terdakwa menjadi tidak terpenuhi,” katanya.

 

Selain itu, Sapriadi menegaskan SPH bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, dokumen tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait kerugian negara, Sapriadi mengutip keterangan ahli dari BPKP yang sebelumnya dihadirkan jaksa. Menurutnya, ahli membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dan potensi kerugian (potential loss).

 

“Yang dihitung dalam audit adalah pemanfaatan lahannya, bukan transaksi jual belinya,” ujarnya.

 

Ia juga mengklaim seluruh manfaat ekonomi yang diterima terdakwa dari pemanfaatan lahan telah dikembalikan. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses pidana korupsi.

 

Sapriadi menambahkan, hingga persidangan saat ini belum ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Yansori menjual lahan ataupun menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.

 

“Tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menyatakan terdakwa menjual lahan ataupun membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang lebih dahulu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi,” tegasnya.

 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

 

“Kami berharap putusan nantinya benar-benar mengedepankan asas keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

 

Sapriadi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dalam menangani perkara.

 

“Advokat tidak boleh baperan, penuntut umum tidak boleh baperan, dan majelis hakim juga tidak boleh baperan. Penanganan perkara harus objektif dan tidak dipengaruhi perasaan pribadi. Kalau itu terjadi, saya percaya akan terjadi kezaliman,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB