PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

Saat tim kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH ditemui di PN Palembang, Rabu (8/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/7/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada tindak pidana korupsi.

 

Sapriadi menjelaskan, ahli yang dihadirkan pihaknya menerangkan bahwa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) merupakan produk administrasi. Apabila ditemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya harus lebih dahulu melalui mekanisme administrasi.

 

“Apabila kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi,” ujar Sapriadi.

 

Ia juga menyoroti keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ogan Ilir yang, menurutnya, mengaku tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan hutan produksi yang menjadi objek perkara.

 

Keterangan tersebut, lanjut Sapriadi, berbeda dengan kesaksian pihak kehutanan yang sebelumnya menyebut telah dilakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan.

 

“Kalau pemerintah daerah sendiri menyatakan tidak mengetahui, menurut kami unsur kesengajaan (mens rea) dari terdakwa menjadi tidak terpenuhi,” katanya.

 

Selain itu, Sapriadi menegaskan SPH bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, dokumen tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Terkait kerugian negara, Sapriadi mengutip keterangan ahli dari BPKP yang sebelumnya dihadirkan jaksa. Menurutnya, ahli membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dan potensi kerugian (potential loss).

 

“Yang dihitung dalam audit adalah pemanfaatan lahannya, bukan transaksi jual belinya,” ujarnya.

 

Ia juga mengklaim seluruh manfaat ekonomi yang diterima terdakwa dari pemanfaatan lahan telah dikembalikan. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses pidana korupsi.

 

Sapriadi menambahkan, hingga persidangan saat ini belum ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Yansori menjual lahan ataupun menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.

 

“Tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menyatakan terdakwa menjual lahan ataupun membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang lebih dahulu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi,” tegasnya.

 

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

 

“Kami berharap putusan nantinya benar-benar mengedepankan asas keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.

 

Sapriadi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dalam menangani perkara.

 

“Advokat tidak boleh baperan, penuntut umum tidak boleh baperan, dan majelis hakim juga tidak boleh baperan. Penanganan perkara harus objektif dan tidak dipengaruhi perasaan pribadi. Kalau itu terjadi, saya percaya akan terjadi kezaliman,” pungkasnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Pria Asal Bengkulu Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Toko Sepeda Listrik di Palembang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru