PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengungkapkan sejumlah fakta yang menurut pihaknya terungkap selama persidangan. Ia menilai perkara tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi negara daripada tindak pidana korupsi.
Sapriadi menjelaskan, ahli yang dihadirkan pihaknya menerangkan bahwa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) merupakan produk administrasi. Apabila ditemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya harus lebih dahulu melalui mekanisme administrasi.
“Apabila kerugian negara telah dikembalikan sesuai ketentuan, maka hal tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana korupsi,” ujar Sapriadi.
Ia juga menyoroti keterangan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Ogan Ilir yang, menurutnya, mengaku tidak mengetahui secara spesifik lokasi kawasan hutan produksi yang menjadi objek perkara.
Keterangan tersebut, lanjut Sapriadi, berbeda dengan kesaksian pihak kehutanan yang sebelumnya menyebut telah dilakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan.
“Kalau pemerintah daerah sendiri menyatakan tidak mengetahui, menurut kami unsur kesengajaan (mens rea) dari terdakwa menjadi tidak terpenuhi,” katanya.
Selain itu, Sapriadi menegaskan SPH bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti penguasaan. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, dokumen tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kerugian negara, Sapriadi mengutip keterangan ahli dari BPKP yang sebelumnya dihadirkan jaksa. Menurutnya, ahli membedakan antara kerugian negara yang nyata (actual loss) dan potensi kerugian (potential loss).
“Yang dihitung dalam audit adalah pemanfaatan lahannya, bukan transaksi jual belinya,” ujarnya.
Ia juga mengklaim seluruh manfaat ekonomi yang diterima terdakwa dari pemanfaatan lahan telah dikembalikan. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses pidana korupsi.
Sapriadi menambahkan, hingga persidangan saat ini belum ada saksi maupun alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Yansori menjual lahan ataupun menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa.
“Tidak ada satu pun saksi maupun alat bukti yang menyatakan terdakwa menjual lahan ataupun membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang lebih dahulu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
“Kami berharap putusan nantinya benar-benar mengedepankan asas keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Sapriadi juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dalam menangani perkara.
“Advokat tidak boleh baperan, penuntut umum tidak boleh baperan, dan majelis hakim juga tidak boleh baperan. Penanganan perkara harus objektif dan tidak dipengaruhi perasaan pribadi. Kalau itu terjadi, saya percaya akan terjadi kezaliman,” pungkasnya.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















