Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Kecamatan Ilir Barat I, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai ancaman penyebaran konten intim terhadap mantan kekasihnya.

 

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Rabu (8/7/2026) tanpa perlawanan. AS diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban, perempuan berusia 19 tahun.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih yang telah mengakhiri hubungan.

 

“Pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun saat peristiwa terjadi keduanya sudah tidak lagi berpacaran,” ujarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga pernah merekam aktivitas intim bersama korban pada Mei 2026 dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban.

 

Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah penginapan di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning. Korban berniat menghapus rekaman yang tersimpan di telepon genggam pelaku.

 

Saat pelaku tertidur, korban berhasil mengambil ponsel milik pelaku dan menghapus sejumlah foto serta video. Namun, setelah mengetahui file tersebut telah dihapus, pelaku diduga kembali mengancam korban dan memaksanya membuat rekaman baru.

 

Persoalan berlanjut pada 28 Juni 2026. Karena kesal usai terjadi perselisihan, pelaku diduga mengirimkan satu foto korban ke grup tempat korban bekerja serta mengirimkan foto lainnya kepada akun Instagram sepupu korban.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penanganan, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna putih yang berisi satu rekaman video dan tiga foto korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita
IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan
Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan
Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas
IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga
Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Satresnarkoba Polres Empat Lawang Amankan Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 4,32 Gram Disita

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:51 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Rebut Juara 3, Taklukkan Palembang 2-1 di Turnamen Sepak Bola IKAPTK se-Sumatera Selatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kuasa Hukum Ajun Bantah Hakim dan JPU Memihak, Ungkap Fakta Persidangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Diduga Tak Terima Ditegur, Pegawai Pecel Lele Baku Hantam hingga Rekannya Tewas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WIB

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Berita Terbaru

pendidikan

Pancasila dalam Langkah Hidupku

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:49 WIB