PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial AS (20), warga Kecamatan Ilir Barat I, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual disertai ancaman penyebaran konten intim terhadap mantan kekasihnya.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Rabu (8/7/2026) tanpa perlawanan. AS diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban, perempuan berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih yang telah mengakhiri hubungan.
“Pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara, namun saat peristiwa terjadi keduanya sudah tidak lagi berpacaran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga pernah merekam aktivitas intim bersama korban pada Mei 2026 dengan alasan untuk kepentingan pribadi. Rekaman tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban.
Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memenuhi ajakan pelaku untuk bertemu di sebuah penginapan di kawasan Jalan Cambai Agung, Kecamatan Kemuning. Korban berniat menghapus rekaman yang tersimpan di telepon genggam pelaku.
Saat pelaku tertidur, korban berhasil mengambil ponsel milik pelaku dan menghapus sejumlah foto serta video. Namun, setelah mengetahui file tersebut telah dihapus, pelaku diduga kembali mengancam korban dan memaksanya membuat rekaman baru.
Persoalan berlanjut pada 28 Juni 2026. Karena kesal usai terjadi perselisihan, pelaku diduga mengirimkan satu foto korban ke grup tempat korban bekerja serta mengirimkan foto lainnya kepada akun Instagram sepupu korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penanganan, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna putih yang berisi satu rekaman video dan tiga foto korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















