Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mencegah uang palsu kembali beredar.

 

Pemusnahan yang berlangsung di Palembang, Selasa (7/7/2026), merupakan hasil sinergi Botasupal Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi SH M.Si., Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumsel yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini SH SIK, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, serta media.

 

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Karena itu, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemalsuan uang melalui sinergi dengan seluruh anggota Botasupal.

 

Sementara itu, Kepala BIN Daerah Sumsel Sudadi menyebut peredaran uang palsu merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara. Menurutnya, Botasupal menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran uang rupiah yang diragukan keasliannya.

 

Sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah palsu.

 

Sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli yang dimusnahkan berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

 

Adapun rinciannya terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

 

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumsel juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk mengenali keaslian uang rupiah.

 

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada Bank Indonesia, perbankan, atau kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan. Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya.

 

Botasupal Sumsel juga meminta masyarakat tidak panik karena jumlah uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan total uang rupiah asli yang beredar. Meski demikian, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan agar peredaran uang palsu dapat dicegah.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA
Telkomsel Bagikan Masker kepada Jurnalis Ekonomi di Tengah Kabut Asap Palembang
Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ
Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun
Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
HUT ke-75 Humas Polri, Kapolda Sumsel Ajak 42 Jurnalis Berbagi Lewat Donor Darah
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Terima Apresiasi BKKBN Sumsel atas Dukungan Program TAMASYA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Pemkot Palembang Gandeng Telkomsel, 4.000 Siswa Kurang Mampu Dapat Kuota Internet Gratis untuk PJJ

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Gondol Emas Mulia Gold Rp230 Juta, Ario Divonis 3 Tahun, Jaksa Tuntut 3,5 Tahun

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Berikan Layanan Prima Dinas Damkarmat dan 9 OPD Terbaik Diganjar Penghargaan, Oleh Walikota Kota Ratu 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terbaru

Sumsel

Sekda Muba Ikuti Pra Ekspos Bersama BKN Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:32 WIB

Empat Lawang

Warga Klaim Lahan 75 Hektare Milik PTPN IV, Manajemen Buka Mediasi

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:10 WIB

Empat Lawang

Para Ibu adalah Benteng Utama Pencegahan Narkoba

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:57 WIB