Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang rupiah tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus mencegah uang palsu kembali beredar.

 

Pemusnahan yang berlangsung di Palembang, Selasa (7/7/2026), merupakan hasil sinergi Botasupal Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi SH M.Si., Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumsel yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini SH SIK, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, serta media.

 

Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara serta mengganggu stabilitas sistem pembayaran. Karena itu, Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemalsuan uang melalui sinergi dengan seluruh anggota Botasupal.

 

Sementara itu, Kepala BIN Daerah Sumsel Sudadi menyebut peredaran uang palsu merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara. Menurutnya, Botasupal menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap peredaran uang rupiah yang diragukan keasliannya.

 

Sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat uang rupiah palsu.

 

Sebanyak 24.476 lembar uang tidak asli yang dimusnahkan berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

 

Adapun rinciannya terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

 

Selain melakukan penindakan, Botasupal Sumsel juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk mengenali keaslian uang rupiah.

 

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada Bank Indonesia, perbankan, atau kepolisian apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar dapat dilakukan proses klarifikasi sesuai ketentuan. Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan atau diganti nilainya.

 

Botasupal Sumsel juga meminta masyarakat tidak panik karena jumlah uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dan nilainya relatif sangat kecil dibandingkan total uang rupiah asli yang beredar. Meski demikian, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewaspadaan agar peredaran uang palsu dapat dicegah.

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI
Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan
Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:39 WIB

Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Palsu Temuan Selama Tujuh Tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:27 WIB

Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB