Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel Karel Sinyo

Foto Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel Karel Sinyo

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

 

Laporan bernomor 01/LP-MTR/OKI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut mempersoalkan dugaan alih fungsi gedung sekolah dasar menjadi tempat tinggal atau basecamp pekerja proyek cetak sawah tanpa melalui mekanisme dan perizinan yang semestinya.

 

Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel menyebut pihak kontraktor proyek cetak sawah diduga meminta izin kepada kepala desa untuk menggunakan fasilitas sekolah sebagai tempat beristirahat para pekerja proyek.

 

Mereka menduga izin tersebut diberikan tanpa persetujuan kepala sekolah maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Forum juga mengklaim aktivitas para pekerja proyek di lingkungan sekolah telah mengganggu proses belajar mengajar.

 

Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan keberadaan genset, peralatan kerja, material proyek, hingga alat berat di sekitar area sekolah.

 

Selain itu, pelapor turut meminta Kejari OKI menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta kemungkinan praktik gratifikasi dalam pemberian izin penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.

 

Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel meminta Kejaksaan Negeri OKI untuk memanggil kepala desa, pihak kontraktor, serta kepala sekolah guna dimintai klarifikasi, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemberian izin tersebut.

 

Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel, Iqbal Tauwakal, melalui Koordinator Lapangan Karel Sinyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

 

“Kami berharap Kejari OKI segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami agar dugaan penyalahgunaan aset pendidikan dapat diusut tuntas, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Karel.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB