Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel Karel Sinyo

Foto Koordinator Lapangan Forum Pemuda Garuda Sumsel Karel Sinyo

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

 

Laporan bernomor 01/LP-MTR/OKI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut mempersoalkan dugaan alih fungsi gedung sekolah dasar menjadi tempat tinggal atau basecamp pekerja proyek cetak sawah tanpa melalui mekanisme dan perizinan yang semestinya.

 

Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel menyebut pihak kontraktor proyek cetak sawah diduga meminta izin kepada kepala desa untuk menggunakan fasilitas sekolah sebagai tempat beristirahat para pekerja proyek.

 

Mereka menduga izin tersebut diberikan tanpa persetujuan kepala sekolah maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Forum juga mengklaim aktivitas para pekerja proyek di lingkungan sekolah telah mengganggu proses belajar mengajar.

 

Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan keberadaan genset, peralatan kerja, material proyek, hingga alat berat di sekitar area sekolah.

 

Selain itu, pelapor turut meminta Kejari OKI menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta kemungkinan praktik gratifikasi dalam pemberian izin penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.

 

Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel meminta Kejaksaan Negeri OKI untuk memanggil kepala desa, pihak kontraktor, serta kepala sekolah guna dimintai klarifikasi, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemberian izin tersebut.

 

Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel, Iqbal Tauwakal, melalui Koordinator Lapangan Karel Sinyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

 

“Kami berharap Kejari OKI segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami agar dugaan penyalahgunaan aset pendidikan dapat diusut tuntas, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Karel.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan
Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita
Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB