PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Kepala Desa Pedamaran II/Belanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Laporan bernomor 01/LP-MTR/OKI/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut mempersoalkan dugaan alih fungsi gedung sekolah dasar menjadi tempat tinggal atau basecamp pekerja proyek cetak sawah tanpa melalui mekanisme dan perizinan yang semestinya.
Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel menyebut pihak kontraktor proyek cetak sawah diduga meminta izin kepada kepala desa untuk menggunakan fasilitas sekolah sebagai tempat beristirahat para pekerja proyek.
Mereka menduga izin tersebut diberikan tanpa persetujuan kepala sekolah maupun koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Forum juga mengklaim aktivitas para pekerja proyek di lingkungan sekolah telah mengganggu proses belajar mengajar.
Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan keberadaan genset, peralatan kerja, material proyek, hingga alat berat di sekitar area sekolah.
Selain itu, pelapor turut meminta Kejari OKI menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan wewenang serta kemungkinan praktik gratifikasi dalam pemberian izin penggunaan fasilitas pendidikan tersebut.
Dalam laporannya, Forum Pemuda Garuda Sumsel meminta Kejaksaan Negeri OKI untuk memanggil kepala desa, pihak kontraktor, serta kepala sekolah guna dimintai klarifikasi, sekaligus melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pemberian izin tersebut.
Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel, Iqbal Tauwakal, melalui Koordinator Lapangan Karel Sinyo, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
“Kami berharap Kejari OKI segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuan kami agar dugaan penyalahgunaan aset pendidikan dapat diusut tuntas, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Karel.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















