Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian, SH, MH tersebut beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Bea Cukai Palembang dan kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Frans Donal, petugas Bea Cukai Palembang, untuk memberikan keterangannya di persidangan.

 

Di hadapan majelis hakim, Frans Donal menjelaskan bahwa terdakwa diamankan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada 3 Februari 2026 setelah tiba menggunakan pesawat AirAsia dari Malaysia.

 

Menurut saksi, saat barang bawaan terdakwa melewati mesin X-Ray, petugas menemukan sejumlah cartridge pod vape di dalam tas hitam milik terdakwa yang juga berisi pakaian. Jumlah cartridge yang dibawa dinilai tidak wajar sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Ketika kami tanyakan, terdakwa mengaku cartridge pod tersebut untuk digunakan sendiri. Namun karena jumlahnya cukup banyak, kami melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Frans Donal di persidangan.

 

Saksi menerangkan, berdasarkan ketentuan kepabeanan, penumpang masih diperbolehkan membawa cartridge pod vape dalam batas tertentu, yakni tidak melebihi 12 mililiter. Namun, karena jumlah yang dibawa terdakwa mencapai 17 cartridge pod, petugas mencurigai barang tersebut mengandung zat terlarang.

 

“Sebagai langkah deteksi dini kami melakukan pendalaman, kemudian berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Palembang karena diduga mengandung narkotika,” jelasnya.

 

Keterangan saksi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim. Hakim mempertanyakan mekanisme pemeriksaan terhadap cartridge pod yang jumlahnya berada di bawah batas 12 mililiter.

 

“Kalau seseorang membawa cartridge pod hanya enam buah, apakah tetap diperiksa? Apakah ada kemungkinan lolos meski ternyata mengandung narkotika?” tanya hakim kepada saksi.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, Frans Donal mengakui pemeriksaan tidak selalu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penumpang.

 

“Kalau ada instruksi pengetatan dari pusat tentu akan kami periksa dan lakukan tes. Namun apabila tidak ada pengetatan, memang ada kemungkinan barang tersebut lolos dari pemeriksaan,” jawabnya.

 

Mendengar jawaban itu, hakim kembali menanggapi dengan nada menyindir.

 

“Berarti kalau ada yang membawa cartridge mengandung narkotika tetapi jumlahnya di bawah batas itu, bisa saja lolos dari pemeriksaan. Nasib kamu memang kurang bagus, Ammar,” ucap hakim yang disambut perhatian para pengunjung sidang.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia. Jaksa juga menyebut nama Shahmi Akmal yang mengaku memesan 10 cartridge vape melalui Ammar untuk digunakan sebagai pengganti rokok.

 

Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi dinyatakan negatif atau tidak mengandung narkotika.

 

Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara itu, Shahmi Akmal juga didakwa secara alternatif dengan pasal yang sama.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI
Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita
Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB