Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Fredo Pratama Putra, terdakwa Widia Lestari mengikuti jalannya persidangan secara daring (online) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

Saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Fredo Pratama Putra, terdakwa Widia Lestari mengikuti jalannya persidangan secara daring (online) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menyatakan terdakwa Fredo Pratama Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara terdakwa Widia Lestari yang dihadirkan secara online dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indayati, SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

 

Perkara ini bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.

 

Dari setiap pertandingan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen bagi pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, kedua terdakwa diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB