Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Fredo Pratama Putra, terdakwa Widia Lestari mengikuti jalannya persidangan secara daring (online) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

Saat majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Fredo Pratama Putra, terdakwa Widia Lestari mengikuti jalannya persidangan secara daring (online) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menyatakan terdakwa Fredo Pratama Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara terdakwa Widia Lestari yang dihadirkan secara online dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indayati, SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

 

Perkara ini bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.

 

Dari setiap pertandingan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen bagi pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, kedua terdakwa diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI
Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita
Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB