PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi TikTok, dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menyatakan terdakwa Fredo Pratama Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara terdakwa Widia Lestari yang dihadirkan secara online dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dwi Indayati, SH, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.
Perkara ini bermula ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”. Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.
Dari setiap pertandingan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen bagi pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, kedua terdakwa diketahui telah memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















