Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH menuntut terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

 

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

 

“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang diduga menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora pada periode Mei hingga Juli 2022.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang. Setelah dana perjalanan dinas dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

 

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB