Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH menuntut terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

 

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

 

“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang diduga menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora pada periode Mei hingga Juli 2022.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang. Setelah dana perjalanan dinas dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

 

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI
Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan
Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita
Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB