Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

Suasana persidangan di PN Palembang, selasa (7/7/2026) JPU bacakan tuntutan terdakwa

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH menuntut terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dalam perkara dugaan penggelapan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel perjalanan dinas. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH.

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap terdakwa Kurniati Hasda Ayu, S.Sos, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.

 

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

 

“Saya mohon, Yang Mulia, agar hukuman saya diringankan,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.

 

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya dalam musyawarah majelis. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang diduga menggelapkan dana pembayaran tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora pada periode Mei hingga Juli 2022.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa memesan tiket pesawat dan hotel melalui PT Jasa Lima Sekawan (JT Holiday) untuk keperluan perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang. Setelah dana perjalanan dinas dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dispora, para pegawai menyerahkan uang pembayaran kepada terdakwa untuk diteruskan kepada pihak travel.

 

Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut tidak pernah disetorkan kepada Direktur PT Jasa Lima Sekawan, Bambang Darsono, melainkan diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sebesar Rp27.806.500, sesuai total nilai pemesanan tiket pesawat dan hotel yang tercantum dalam 11 invoice.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB