Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra, SH menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

 

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.

 

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 31 butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo, yakni Heineken, Minions, Superman, Redbull, dan Singapore, dengan total berat netto keseluruhan 11,616 gram. untuk dirampas sesuai ketentuan hukum.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melalui operasi pembelian terselubung (undercover buy) di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Sahang, Lorong Anggrek, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 1 Januari 2026. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi yang berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti mengandung MDMA dan Mefedron, yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), namun langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang
Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung
Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI
Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan
Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tiket Perjalanan Dinas, PNS Dispora Palembang Dituntut 1 Tahun Penjara
Polda Sumsel Kejar Pelaku Penembakan Empat Kali hingga Riau, Senjata Api Rakitan Berhasil Disita
Curanmor Terekam CCTV, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Rekannya Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:42 WIB

Indomobil eMotor Bidik Pasar Sumsel, Resmi Luncurkan Empat Motor Listrik di Palembang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:34 WIB

Ribuan Warga Padati Nobar Resmi Piala Dunia 2026 di TVRI Sumsel, UMKM Lokal Kebanjiran Pengunjung

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:30 WIB

Forum Pemuda Garuda Sumsel Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades ke Kejari OKI

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pengelola Judi Adu Cupang Live TikTok Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan 1 Tahun 2 Bulan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

Hakim Soroti Celah Pemeriksaan Vape di Bandara, Saksi Bea Cukai: Barang di Bawah 12 Ml Berpotensi Lolos

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polsek Muara Pinang Bantu Antar Jenazah Warga dengan Mobil Dinas

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:31 WIB