Jual 31 Butir Ekstasi, Zainal Abidin Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

Saat JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap terdakwa Zainal disidang PN Palembang, Selasa (7/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra, SH menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).

 

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.

 

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.

 

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 31 butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo, yakni Heineken, Minions, Superman, Redbull, dan Singapore, dengan total berat netto keseluruhan 11,616 gram. untuk dirampas sesuai ketentuan hukum.

 

Perkara ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melalui operasi pembelian terselubung (undercover buy) di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Sahang, Lorong Anggrek, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 1 Januari 2026. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi yang berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti mengandung MDMA dan Mefedron, yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), namun langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang
GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027
SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Dapat Surat PTDH Dosen Univ PGRI Dan Pegawai Tetap Tempu Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Bank Sumsel Babel Turut Berpartisipasi dalam Apel Akbar Satlinmas di Palembang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:52 WIB

GATF 2026 Palembang Dibuka, 390 Ribu Kursi Penerbangan Siap Diburu hingga Agustus 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:36 WIB

SUMSEL JADI TUAN RUMAH PENGUKUHAN ASLINMAS SE-INDONESIA, SATLINMAS DIDORONG PERKUAT PERAN KEBENCANAAN

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Wako Palembang Berharap Satlinmas Memperkuat Dalam Menjaga Keamanan Lingkungan 

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB