PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ichsan Syahputra, SH menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang perkara tindak pidana narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/7/2026).
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, serta menyesali perbuatannya.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 31 butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo, yakni Heineken, Minions, Superman, Redbull, dan Singapore, dengan total berat netto keseluruhan 11,616 gram. untuk dirampas sesuai ketentuan hukum.
Perkara ini bermula saat terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melalui operasi pembelian terselubung (undercover buy) di rumah kontrakannya di Jalan Sungai Sahang, Lorong Anggrek, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada 1 Januari 2026. Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan puluhan butir pil ekstasi yang berdasarkan hasil uji laboratorium terbukti mengandung MDMA dan Mefedron, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), namun langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani, SH, MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















